KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk menjalankan aturan baru soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dicairkan diusia 56 tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Persyaratan Kerja, Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Raja Dedi mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil langkah-langkah lebih lanjut, sebab aturan tersebut baru akan dijalankan tiga bulan setelah diundangkan.
"Kita menunggu regulasi, berlakunya aturan ini kan tiga bulan lagi, tidak langsung diberlakukan, itu ada diayat terkahir dibunyikan, bahwa permenaker ini dijalankan setelah tiga bulan tanggal diundangkan, jadi tidak langsung," katanya, Selasa (15/2/2022).
Menyikapi adanya penolakan di tengah masyarakat terhadap aturan baru JHT yang baru yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bisa dicairkan diusia 56 tahun ini, pihaknya akan segera duduk semeja dengan pihak terkait.
"Kita akan berkumpul bersama menyikapi ini, baik itu dari BPJS, Apindo dan serikat pekerja, nanti kita buat kebijakan khusus di Riau," ujarnya.
Namun karena aturan ini belum diberlakukan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebab masih ada waktu tiga bulan lagi untuk melihat perkembangan dari aturan baru pembayaran JHT ini.
"Masih ada waktu tiga bulan lagi, kan bisa saja aturan itu nanti direvisi," ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri menyikapi aturan tersebut. Pihaknya siap untuk mengambil langkah-langkah jika memang nanti ditengah perjalanan aturan ini banyak menunai protes di tengah masyarakat.
"Kami tetap nanti akan adakan pertemuan. Tidak mungkin kita biarkan, tetap akan kita respon," katanya.nor
-
Soal Aturan Baru JHT, Disnakertrans Riau Tunggu Regulasi
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
No Comment to " Soal Aturan Baru JHT, Disnakertrans Riau Tunggu Regulasi "