• Komisaris PT FJP Tersangka Baru Korupsi RSUD Bangkinang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 24 Februari 2022
    A- A+
    Foto: Asintel Kejati Riau Raharjo SH MH.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang, terus berlanjut. Kali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka baru yakni Abdul Kadir Jailani Djumra selaku Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP).

    Abdul Kadir Jaelani sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Ia baru menampakkan batang hidungnya di Kantor Korps Adhyaksa, Jalan Jendral Sudirman, Rabu (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Abdul Kadir langsung menuju Gedung Satya Adhi Wicaksana untuk diperiksa sebagai saksi.

    Proses permintaan keterangan berjalan hingga beberapa jam. Pada malam hari, penyidik melakukan gelar perkara dan sepakat meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Abdul Kadir Jaelani ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

    “Penyidik menemukan cukup terkait terlibatan AKJ, dan kami menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau. Raharjo SH MH, Kamis (24/2).

    Terhadap tersangka, dikatakan mantan Kajari Kabupaten Semarang, dilakukan penahanan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Sembari itu, penyidik akan berupaya merampungkan berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Peran tersangka terkait dengan adanya aliran dana yang diterima tersangka sekitar Rp4 miliyar. Selain itu, AKJ bersama tersangka SD, tersangka ER, dan saksi KA mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen,” jelasnya Raharjo.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primer pasal 2 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagai mana dirubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU 31 tahum 1999 sebagai mana dirubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tantang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Selain Abdul Kadir Jaelani, penyidik juga telah menetapkan Project Manager, Emrizal sebagai tersangka. Ia diamankan di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1) lalu. Lantaran tidak koorperatif atas panggilan penyidik.

    Kemudian, Surya Darmawan. Ketua KONI Kabupaten Kampar itu berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut. Kini, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai buronan.

    Sementara dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

    Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian
    Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.Riri

  • No Comment to " Komisaris PT FJP Tersangka Baru Korupsi RSUD Bangkinang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg