• Urus IMB Gratis Sampai Revisi Retribusinya Selesai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 17 Januari 2022
    A- A+
    Kepala Dinas PUPRPKP Meranti, Mardiansyah SSTP MAP


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Bagi masyarakat yang ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Karena aturan tentang retribusi, termasuk didalamnya retribusi IMB masih dalam proses revisi.


    Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis PUPRPKP), Mardiansyah SSTP MAP, Ahad (16/1/2022). Pihaknya tidak bisa memungut retribusinya jika aturannya direvisi. Jika tetap dipungut, dapat digolongkan pungutan liar.


    "IMB saat ini tidak bisa kita tarik retribusinya. Karena sedang direvisi. Jadi jika ada masyarakat yang mengajukan pengurusan IMB tidak dikenakan biaya atau gratis," tegasnya.


    Ditambahkan Kabid Tata Ruang, Widya Puspasari ST bahwa saat ini, walaupun tidak bisa menarik retribusi pengurusan IMB, pihaknya akan memproses setiap pengajuan dari masyarakat. Karena hal itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya.


    "Walaupun gratis, tetap kita proses usulan masyarakat yang ingin mengurus IMB," tambahnya.


    Untuk diketahui, saat ini aturan tentang retribusi sedang direvisi di Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti. (Ahmad)

  • No Comment to " Urus IMB Gratis Sampai Revisi Retribusinya Selesai "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com