• Polda Riau Awasi Pendistibusian dan Penjualan Minyak Goreng

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 20 Januari 2022
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pengawasan terhadap pendistribusian serta penjual minyak goreng di Bumi Melayu. Hal ini, pascapemerintah memberlakukan kebijakan harga satuan Rp14.000 per liter.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim yang bertugas mengawasi kegiatan penjualan dan pendistribusian minyak goreng. Langkah itu, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan.

    "Intinya kita melakukan pengawasan terhadap penjualan dan distribusi, jangan sampai terjadi penimbunan, jangan sampai terjadi penggelapan. Supaya harga bisa tetap terjaga, tetap stabil selama 6 bulan ke depan," ujar Ferry, Kamis (20/1).

    Ini sambung Ferry, sesuai dengan program Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Yang mana, jendral bintang dua menyatakan, komitmen salah satunya untuk berkontribusi dalam hal peningkatan ekonomi nasional, menjaga situasi pangan dan pokok, dan lain-lain.

    "Polri menjadi garda terdepan dalam mendukung program pemerintah, terutama menjaga kestabilan perekonomian, investasi, yang dalam hal khusus ini, penjualan dan pendistribusian minyak goreng. Ya kita menjadi garda terdepan bersama pemerintah daerah, sesuai perintah Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda," urai Kombes Ferry.

    Dibeberkannya, pihaknya akan berupaya untuk menjaga kestabilan harga dan kelancaran distribusi di masyarakat, lewat kegiatan pengawasan yang dilakukan. "Supaya terjaga situasi yang stabil, jangan sampai ada terjadi pidana atau apa pun," ucapnya.

    Ia menegaskan, jika nanti ke depan ada ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut. "Jelas, kita akan lakukan penindakan," pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000,00 per liter yang berlaku mulai Rabu (19/1).

    "Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14 ribu per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022) kemarin.

    Namun, khusus untuk pasar tradisional, diterangkan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

    Airlangga menjelaskan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.Riri



  • No Comment to " Polda Riau Awasi Pendistibusian dan Penjualan Minyak Goreng "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com