KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penetapann status Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provisi Riau minimal harus menunggu dua kabupaten/kota yang menetapkan terlebih dahulu.
Diantaranya dengan mempercepat status siaga Karhutla di daerahnya. Dengan langkah ini, menjadi dasar bagi Provinsi Riau untuk menetapkan status siaga yang sama sebagai bentuk upaya preventif sebelum terjadi Karhutla.
"Kita sudah mengambil langkah, dengan berkoordinasi dengan daerah terutama rawan terjadi Karhutla. Minimal dua saja yang sudah menetapkan, sudah bisa menjadi dasar bagi provinsi untuk menetapkan status siaga," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau Edy Afrizal, Ahad (16/1/22).
Pentingnya percepatan status, sebagai bentuk antisipasi lebih awal. Sehingga ketika terjadinya Karhutla, baik BPBD Riau mau pun kabupaten kota sudah bisa menangani Karhutla bersama.
Tidak hanya bicara anggaran, personil dan peralatan. Tetapi juga pusat bisa langsung membantu penanganannya dengan mengerahkan kemampuannya dari sisi peralatan.
"Kalau persepsinya sama, tantu Karhutla tidak akan sempat meluas. Karena kita di daerah, provinsi dibantu pusat sudah siap melakukan penanggulangan dengan cepat,"tutur Edy.nor
No Comment to " Penetapan Status Karhutla Riau, Edy: Minimal Dua Daerah "