• Jaksa Masih Teliti Berkas Anak Anggota DPRD Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 10 Januari 2022
    A- A+
                Foto: Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menelaah berkas dugaan pencabulan atas tersangka, AR (21). Hal ini, setelah jaksa menerima pelimpahan berkas anak angkat anggota DPRD Pekanbaru dari Kepolisian.

    Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel menyampaikan, pihaknya menerima berkas tersebut pada Kamis (6/1) lalu. Atas pelimpahan itu, kata dia, jaksa Bidang Pidana Umum melakukan penelitian syarat formil maupun materil perkara.

    "Belum (ada hasil penelitian). Belum ditentukan apakah P-19 atau langsung P-21," kata Lasargi Marel, Senin (10/1).

    Lanjut dia, jika nanti hasilnya berkas dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya adalah tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Namun jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi, disertai petunjuk jaksa yang harus dilengkapi, atau P-19. “Kalau belum lengkap, berkas kami kembalikan ke penyidik,” imbuhnya.

    Disinggung soal masalah perdamaian antara pihak tersangka dan korban dalam kasus ini, termasuk penangguhan penahanan, Marel menyatakan, terkait itu pihaknya tidak bisa berkomentar. "Kalau mengenai itu, jaksa hanya memeriksa kelengkapan formil dan materil. Kita memeriksa secara legalitasnya," sebutnya.

    "Kalau ditangguhkan (penahanan tersangka) oleh penyidik, kemungkinan jaksa menahan, atau meneruskan penangguhan penahanan juga bisa. Tergantung jaksa peneliti dan yang menerima berkas itu. Sekarang dipelajari dulu," imbuh Marel.

    Pihak kepolisian sendiri, memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.

    "Prosesnya masih berlanjut, proses hukumnya. Sedang kita lengkapi administrasinya, baik formil dan materilnya kita lengkapi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Rabu (5/1).

    Sementara itu, tersangka AR, awalnya ditahan. Namun penahanan ditangguhkan karena ada permohonan dari pihak keluarga. Pertimbangan penangguhan penahanan lagi, tersangka tidak melarikan diri. Sampai saat ini, dia juga masih dikenakan wajib lapor. Menurut penyidik, tersangka kooperatif menjalani proses hukum.

    Diberitakan sebelumnya, lelaki berinisial AR (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP.

    Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru. Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.

    Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan statusnya ke tersangka. Saat itu juga petugas melakukan pemeriksaan AR sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.

    Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.

    Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anak angkat dari anggota dewan berinisial ES ini, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.

    Adapun kronologis kejadian, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial. Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekira pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka.

    Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka. Diketahui, rumah tempat tinggal tersangka, merupakan rumah seorang anggota dewan yang merupakan orangtua angkatnya.

    Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orangtua angkat tersangka ada di rumah. Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orangtua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tak senonoh.Riri

  • No Comment to " Jaksa Masih Teliti Berkas Anak Anggota DPRD Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg