Foto: Ketua KONI Kampar Surya Darmawan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Surya Darmawan diyakini bakal dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Pasalnya, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar sudah beberapa kali mangkir sebagai saksi
dugaan korupsi pembangunan ruang inap RSUD Bangkinang tahun 2019.
Pria akrab disapa Surya Kawi sudah menunjukkan sikap tak koorperatif sejak perkara masih ditingkat penyidikan umum atau belum ada tersangka. Saat itu, ia tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Alasannya lantaran tidak pernah menerima surat atas nama dirinya.
Surat pertama dilayangkan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada, Rabu (17/2/2021) Tapi, dia tidak hadir tanpa keterangan. Atas kondisi ini, penyidik melayangkan surat pemanggilan kedua. Lagi-lagi, Ketua KONI Kampar tidak mengindahkan surat tersebut. Begitu pula dengan surat panggilan ketiga.
Kini, ketika pada perkara itu sudah terdapat dua orang tersangka yakni MYS, dan RA. Surya Darmawan masih tetap mengabaikan panggilan penyidik Korps Adhyaksa Riau.
Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto tak menampik, Surya Darmawan sudah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Ketika ditanya apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO, Raharjo memberikan penjelasan.
“Terkait hal itu (ditetapkan sebagai DPO), kami konfirmasi dulu ke Pak Aspidsus (apakah sudah ditetapkan sebagai DPO atau belum),” singkat Raharho, Senin (10/1).
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Tri Joko tak menampik yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Intelijen guna mengambil langkah selanjutnya.
“Sementara kita nanti akan berkoordinasi dengan Intel. Kita upayakan maksimal, kita tidak bisa ekspos terlalu jauh. Kita bekerjasama dengan Intel untuk mencari orang itu,” ungkap Tri Joko, akhir pekan lalu.
Menurut Tri Joko, pemanggilan tiga kali terhadap saksi untuk diperiksa, itu sudah jumlah maksimal. Untuk itu, dia mengimbau agar saksi, bisa kooperatif memenuhi panggilan jaksa.
Disinggung apakah nanti saksi akan dijemput paksa, Tri Joko tak menampiknya. "Itulah jalan terakhir kita nanti," tegas Tri Joko.
Untuk diketahui, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati SH MH.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
Pada Jumat (12/11) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Kendati begitu, penahanan bisa saja diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidikan perkara.
Dalam proses penyidikan ini, ada saksi yang telah tiga kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Dari informasi yang didapat, salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar. Teranyar dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/11) lalu.
Sikap tidak kooperatif tidak kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3) lalu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko SH MH mengatakan, jumlah tersangka dalam perkara ini dimungkinkan bertambah. Hal itu tergantung proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. "Tidak menutup kemungkinan ya (bertambahnya jumlah tersangka)," kata Tri Joko belum lama ini.
Terbukanya kemungkinan itu tergantung dari proses penyidikan yang masih berjalan. Pihaknya masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat terang perkara ini. "Karena berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas," sebut Tri Joko.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka (baru)," sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus itu.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.Riri
No Comment to " Kejati Riau Bakal Tetapkan Ketua KONI Kampar Masuk DPO "