• Hakim Tipikor Vonis Eks Dua Pejabat Kantor Camat Bukit Kapur 1 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 14 Januari 2022
    A- A+
                Foto: Sidang korupsi anggaran Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Zulfadli dan Bustaman selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan, karena terbukti melakukan korupsi anggaran kecamatan sebesar Rp320 juta lebih.

    Sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa itu dipimpin majelis hakim Zulfadli SH MH dengan dibantu dua hakim anggota yakni Adrian SH MH dan Yelmi SH MH, Jumat (14/1/22). Hakim membacakan vonis kedua terdakwa secara terpisah.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zulfadli dan Bustaman bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulfadli dan Bustaman selama satu tahun, dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan,"kata hakim.

    Tidak hanya itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

    Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Yosi Mandagi SH MH, Jamrud SH dan Indrayadi SH MH langsung menyatakan menerimanya. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Priandi Firdaus SH MH dan Wildan SH MH masih menyatakan pikir-pikir.

    Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.

    Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa ini berawal ketika Kantor Kecamatan Bukit Kapur mendapatkan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2017 dan 2018 silam. Diantaranya, anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

    Terungkap, banyak anggaran perjalanan dinas yang fiktif. Terdakwa melakukan pembayaran terhadap perjalanan dinas yang tidak semestinya dan adanya bukti pertanggungjawaban yang dipalsukan.

    Selain perjalanan dinas yang tidak dilakukan (fiktif) sebagaimana tersebut diatas, terdapat juga bukti pertanggungjawab perjalanan dinas yang dipalsukan (fiktif) dimana hal tersebut terdapat dalam bukti pertanggungjawaban pada SPPD Nomor : 022/SPPD/2017 a.n. Drs. Suhaidi dan SPPD Nomor : 024/SPPD/2017 a.n. Ahmad Fauzi. Kemudian terhadap tiga kelompok perjalanan dinas tersebut diatas terdakwa selaku bendahara pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur melakukan pencairan dana.

    Selanjutnya menyerahkan sebagian uang SPPD sesuai dengan nama yang tercantum yang setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Kota Dumai ditemukan kerugian negara sebesar Rp320.733.569.nor

  • No Comment to " Hakim Tipikor Vonis Eks Dua Pejabat Kantor Camat Bukit Kapur 1 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg