• Poltres Rohil Tangkap Pengedar Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 19 Desember 2021
    A- A+
    Foto: Barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Polres Rohil.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- JS alias Jon (26 ) warga Dusun Bangun Rejo, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tak berkutik saat diamankan Satu Res Narkoba Polres Rohil.

    JS dibekuk ketika ingin bertransaksi Narkotika jenis sabu di kamar Hotel yang ada di Kecamatan Balai Jaya pada Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 23.30 wib dengan barang bukti 29,89 gram sabu.

    Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (19/12/2021) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba.

    Dimana jelasnya, pengungkapan itu bermula saat diperoleh informasi bahwa di TKP ini akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Untuk menidaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko,S.H.,M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

    Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang adanya dugaan transaksi itu, lalu Tim Opsnal melakukan penggerebekan, dan di salah satu kamar hotel tersebut terdapart 1 orang laki–laki yang mengaku bernama JS.

    Di kamar tersebut juga ditemukan pula barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu , 1 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah kaleng rokok yang berada di atas meja kamar tersebut.

    "Berdasarkan keterangan terlapor, bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya yang bernama JK dan Erika yang sebelumnya berada di kamar tersebut, dimana mereka menggunakan sabu bersama-sama dengan tersangka saat sebelum keduanya pergi keluar hotel," kata Juliandi.

    Atas perbuatannya tersebut lanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

    "Setelah dilakukan tes urine tersangka JS hasilnya positif mengandung Amphetamine, tersangka JS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.ck/nor


  • No Comment to " Poltres Rohil Tangkap Pengedar Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg