• Jaksa Tuntut Eks Bupati Kuansing Mursini 8,5 Tahun Penjara, Pengacara: Terlalu Tinggi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Desember 2021
    A- A+

     


     
    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini yang menjadi terdakwa dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab, dituntut jaksa selama 8,5 tahun penjara, Senin (20/12/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Imam Hidayat SH MH dalam amar tuntutannya menyatakan, jika terdakwa Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jucnto Pasal 18 ayat (1), juncto pasal 5 ayat (1) juncto pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

    "Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini  selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada ditahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,"kata Imam.

    Selain itu, JPU juga memunta terdakwa untuk dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dapat diganti selama 6 bulan kurungan.

    Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.550.000.000. Apabila UP itu dibayarkan maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 tahun.

    Atas tuntutan jaksa itu, majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH meminta kuasa hukum terdakwa Suroto SH MH untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (29/12/21) mendatang.

    Usai sidang, Suroto SH MH selaku kuasa hukum Mursini mengatakan, jika tuntutan JPU itu dinilai terlalu tinggi. Aplaagi, dalam fakta-fakta persidangan tidak terungkap keterlibatan terdakwa dalam kasus korupsi ini.

    "Menurut kami tuntutan jaksa itu terlalu tinggi. Karena berdasarkan fakta di persidangan sudah jelas, tuduhan kalau terdakwa memerintahkan menggunakan dana APBD itukan tidak terbukti,"kata Suroto.

    Oleh karena itu, Suroto akan membantah semua tuntutan JPU itu dalam nota pledoi nantinya. Semua tudingan JPU itu hanya berdasarkan keterangan  Saleh dan Verdy Ananta (terdakwa terpisah-red), tanpa ada bukti-bukti otentik yang mencukupi.

    "Alat bukti yang lain mana?untuk mengatakan kalau pelakunya itu adalah Pak Mursini. Bukti itukan sampai sekarang kan tidak ada,"tegasnya lagi.

    Untuk diketahui, Mursini menjadi terdakwa dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, dengan anggaran Rp13,3 miliar lebih. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan Mursini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp7 miliar lebih.


    JPU Imam Hidayat SH MH dalam dakwaan menyebutkan, Mursini bersama-sama dengan lima terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing merangkap PPTK Yuhendrizal (kelimanya telah divonis-red) telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


    Disebutkan pada tahun 2017, Sekdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017. Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.


    Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.


    Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, saksi Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.


    Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan dan mengakibatkan kerugian negara Rp7.451.038.606. Hal itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.nor

  • No Comment to " Jaksa Tuntut Eks Bupati Kuansing Mursini 8,5 Tahun Penjara, Pengacara: Terlalu Tinggi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg