Foto: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau H Ikhwan Ridwan
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI saat ini masih memproses pengaktifan kembali eks Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pasca pemberhentian sementara beberapa waktu lalu.
Informasi ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau H Ikhwan Ridwan, saat dikonfirmasi terkait pengnonaktfan Indra tersebut."Masih diproses di BKN,"kata Ikhwan, Senin (13/12/21).
Ikhwan mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengajukan permohonan pengaktifan Indra sebagai PNS ke BKN, pasca keluarnya hasil keputusan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, yang menerima eksepsi (Keberatan-red) Indra atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Kuantan terkait dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) di ESDM Kuansing.
"Kemarin itu, dia kan diberhentikan sementara. Sekarang ini, kita ajukan kembali untuk diaktifkan sebagai PNS,"terang Ikhwan.
Lebih jauh Ikhwan menerangkan, pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali PNS itu sesuai dengan surat edaran (SE) BKN Nomor 5 Tahun 2021. Menurutnya, jika disetujui oleh BKN maka Indra bisa kembali bertugas kembali sebagai ASN di Pemprov Riau.
Untuk diketahui, Indra ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Teluk Kuantan dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) di ESDM Kuansing. Tidak terima sebagai tersangka dan ditahan, Indra kemudian mengajukan Pra Peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.
Berdasarkan putusan majelis hakim PN Teluk Kuantan menyatakan, jika penetapan tersangka dan penahanan Indra tidak sah secara hukum. Hakim kemudian menerima permohonan Prapid Indra itu.
Meski menang Prapid, namun Indra serta-merta tidak bisa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Pasalnya, Kejari Teluk Kuantan telah melimpahkan berkas perkara korupsi Indra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Otomatis, Indra harus menjalani terlebih dahulu sidang perdananya di PN Pekanbaru, untuk mendengarkan dakwaan JPU Teluk Kuantan itu. Hingga akhirnya, hakim memutuskan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan Indra pun dikeluarkan dari Rutan Kuansing.nor
No Comment to " BKN Masih Proses Pengaktifan Kembali Eks Kadis ESDM Indra Agus Sebagai PNS "