• Korupsi APBDes, Eks Kades Baran Melintang dan Stafnya Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 November 2021
    A- A+

    Foto: Terdakwa Fenti dan Supri saat ekspos di Mapolres Meranti beberapa waktu lalu.
     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Eks Kepala Desa (Kades) Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Penti Kurniawan dan stafnya Supri selaku Kaur Keuangan diajukan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2018 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/11/21).

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Zul Fadli SH MH ini digelar secara teleconference. Agenda sidang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Mulyani Anom SH.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal dari Pada Tahun 2018  Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki pendapatan yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Bantuan Keuangan (BANKEU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

     
    "Bahwa adapun rincian Keuangan Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Persumber Dana yaitu ADD sebesar Rp684.815.100,Dana Desa (DDS) sebesar Rp812.954.000 dan Bantuan Keuangan (BANKEU) sebesar Rp100.000.000,"terangnya.

    Sehingga jumlah pendapatan Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 adalah sebesar Rp1.597.769.000. Bahwa dari pendapatan Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 dipergunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes Baran Melintang.


    "Antara lain, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp578.765.278, Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 743.154.000, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 5.200.000 dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 255.500.000,"sebut jaksa.

    Sedangkan total pendapatan sebesar Rp.1.597.769.000 dan terdapat kerugian negara sebesar Rp.204.967.407 dalam pengelolaan APBDES Desa Baran Melintang.

    Atas kejahatan yang dilakukan, PK dan S dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun.

     
    Namun kenyataannya, kedua terdakwa mengerjakan sendiri kegiatan-kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam APBDes Desa Baran Melintang tersebut. Dengan cara membelanjakan bahan-bahan maupun barang untuk kepentingan Desa Baran Melintang, dengan meminta bon kosong dan mengisi sendiri bon tersebut tidak dengan harga yang sebenarnya.

    "Akan tetapi menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan dalam RAB. Sehingga terdapat Kelebihan Bayar dan Pemahalan Belanja dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018 serta terdapat Belanja yang tidak dilaksanakan dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018,"jelasnya.

         
    Selanjutnya terdakwa melaksanakan kegiatan Operasional Kantor Desa, Pembangunan Jalan Desa dan Perbaikan Turap akan tetapi dalam kegiatan-kegiatan tersebut terdapat belanja yang tidak dilaksanakan. Namun dibuatkan kwitansi pengeluarannya seolah-olah telah dilakukan belanja sebesar Rp5.348.000.

    Para terdakwa juga tidak melaksanakan belanja operasional kantor yaitu belanja fotocopy, cetak dan penggandaan operasional kantor sebesar Rp.900.000. Kemudian kegiatan pembangunan Jalan Desa yang mana dalam pembangunan Jalan Desa tersebut terdapat kwitansi untuk pembayaran belanja plakat/prasti serta belanja sewa water pump, namun pada kenyataannya belanja untuk kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan yaitu antara lain belanja plakat/prasasti Jl. Sungai Anak Baran, belanja plakat/prasasti Jl. Karya Bakti, belanja plakat/prasasti Jl. H. Rogimun dan sewa water pump untuk pembangunan Jalan Desa sebesar Rp. 1.695.000.


    Terdakwa bersama-sama Supri tidak melakukan belanja atas kegiatan-kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Sedangkan total pendapatan sebesar Rp1.597.769.000. Berdasarkan hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp204.967.407 dalam pengelolaan APBDES Desa Baran Melintang.

    Atas perbuatanya itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun.nor





      

  • No Comment to " Korupsi APBDes, Eks Kades Baran Melintang dan Stafnya Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg