• Kejari Bengkalis Tuntut Seumur Hidup 5 Kurir Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Pil Ekstasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 13 November 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,BENGKALIS- Lima orang terdakwa kasus penyelundupan barang haram edar Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 kilogram (Kg) dan sebanyak 50 ribu pil ekstasi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman seumur hidup.


    Pembacaan tuntutan JPU pada sidang secara virtual pada Kamis (11/11/21) petang kemarin. Para terdakwa yakni, Erman, Khariun Nizam, Restu Hidayat, Syaiful dan Jumaidi didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Posbakum Windrayanto, S.H, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis diketuai Tia Rusmaya dan didampingi Hakim Anggota Ulwan Maluf, Belinda Rosa Alexandra.


    "Betul kemarin sore sidang tuntutan, JPU dari Kejari Bengkalis menuntut mereka dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/11/21).


    Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis namun melalui PH-nya Windrayanto, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, agar menghukum seringan-ringannya.


    Setelah pembacaan tuntutan ini, majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan putusan direncanakan, Kamis (18/11/21) pekan depan.


    Sebelumnya diberitakan, Polda Riau dan Bea Cukai berhasil membongkar aksi penyelundupan sebanyak 40 kilogram (Kg) sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Pantai Jangkar, Desa Tenggayun, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Riau, 1 Maret 2021 lalu.


    Sedikitnya lima tersangka berhasil ditangkap. Pelaku utama Erman ditembak pada kaki kiri. Pelaku berperan sebagai penerima dari kurir laut Narkoba yang dibawa dari Malaysia.


    Dari pengakuan Erman, bekerja di bawah kendali BU (DPO) dan ED (DPO). Dari interogasi awal diketahui semua tersangka disuruh oleh ED yang kini buron.


    Hasil interogasi, tersangka Erman sudah 3 kali melakukan tindak pidana narkoba sebagai penerima barang dari luar Malaysia. Pada November yang bersangkutan berhasil memasukkan barang seberat 40 kg sabu, kemudian Desember 2020 dengan jumlah 45 kg berhasil disergap saat penyerahan ke bandar dan disita 23 kg. Kurir yang lari ke Medan ditangkap dan ditembak mati. Selanjutnya pada Maret ini masuk lagi tetapi gagal. Melalui operasi antik.rtc/nor


  • No Comment to " Kejari Bengkalis Tuntut Seumur Hidup 5 Kurir Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Pil Ekstasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg