• Jonli: Dewan Pengupahan Rekom UMP Riau 2022 Sebesar Rp2,9 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 15 November 2021
    A- A+
    Foto: Kadisnakertrans Provinsi Riau H Jonli.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau H Jonli mengatakan jika Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022.


    "UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564. Upah ini naik Rp50 ribu dari tahun 2021 lalu atau sebesar 1,73 persen,"terang Jonli, usai melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Senin (15/11/21).


    Jonli menambahkan, selanjutnya Disnaker akan membahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun depan itu. Hal ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja.


    "Nanti rekomendasi UMP Riau 2022 ini akan kita sampaikan kepada Pak Gubernur. Selanjutnya, Pak Gubernur yang akan menandatangani untuk ditetapkan sebagai UMP tahun depan,"jelas mantan Penjabat (Pj) Walikota Dumai ini.


    Akan tetapi sebut Jonli, sebelum UMP ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubri H Syamsuar, pihaknya terlebih akan mendengarkan pengarahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Termasuk pengarahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.


    Masih Jonli, UMP Riau 2022 yang sudah ditetapkan oleh Gubri itu akan menjadi acuan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK)."Berdasarkan UMP Riau itulah kabupaten/kota menetapkan UMK mereka masing-masing,"tuturnya.nor


  • No Comment to " Jonli: Dewan Pengupahan Rekom UMP Riau 2022 Sebesar Rp2,9 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg