• Jaksa Kuansing Ajukan Verzet, Hakim Dahlan: Tidak Masalah....

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 November 2021
    A- A+
                                                            Foto: Dr Dahlan SH MH



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing secara resmi telah mendaftarkan permohonan perlawanan (verzet) atas putusan sela Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas nama terdakwa Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau nonaktif, Indra Agus Lukman.

    Menanggapi upaya verzet yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing itu, Ketua PN Pekanbaru Dr Dahlan SH MH mengatakan jika hal itu merupakan wewenang dari jaksa. Pihaknya tidak bisa mengintervensi lebih jauh terkait upaya verzet yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru itu.

    "Upaya verzet itu tidak masalah. Itu adalah hak mereka,"terang Dahlan, yang juga Ketua Majelis hakim dalam perkara Indra Agus ini, Senin (22/11/21) di PN Pekanbaru

    Apalagi sambung Dahlan, upaya verzet atas putusan sela hakim itu juga sudah diatur dalam KUHAP. Pendaftaran verzet itu melalui PN Pekanbaru dan diteruskan ke PT Pekanbaru.

    "Nantikan yang memutuskan tetap di Pengadilan Tinggi. Jadi tidak masalah dengan verzet itu,"tegasnya lagi.

    Diwartakan sebelumnya, JPU dari Kejari Kuansing Imam Hidayat SH telah mendaftarkan akta  permohonan perlawanan (verzet) atas putusan sela hakim atas terdakwa Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau nonaktif, Indra Agus Lukman, Jumat (19/11/21) di PN Pekanbaru. Akta permohonan perlawanan terhadap putusan sela dengan nomor 24/Akta.Pid.Sus.-TPK/2021/PN.Pbr

    Verzet itu dilayangkan setelah majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum Indra atas dakwaan JPU. Dalam putusan selanya menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan.

    "Menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Menetapkan terdakwa dibebaskan dari penahanan dan memerintah JPU Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini diucapkan,"kata Dahlan saat sidang Kamis (18/11/21) lalu.

    Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung 2013-2014 pada Selasa (12/10/2021). Usai diperiksa, ia langsung ditahan.

    Penyidikan perkara berdasarkan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara.nor


  • No Comment to " Jaksa Kuansing Ajukan Verzet, Hakim Dahlan: Tidak Masalah.... "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg