• Dugaan Suap Perpanjangan HGU Sawit, KPK Periksa Pj Sekdakab Kuansing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 01 November 2021
    A- A+
                                    Foto: Jubir KPK Ali Fikri


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha perkebunan sawit di Kuantan Singingi (Kuansing). Di antaranya Penjabat Sekdakab Kuansing, Agus Mandar. 


    Pada perkara ini, Bupati Kuansing, Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Ia menyandang status pesakitan bersama Genera Manager (GM) PT Adimulya Agrolestari, Sudarso.


    Mereka berdua terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas suap pengurusan perpanjangan perpanjangan perizinan kebun sawit di Kota Jalur. Yang mana, Andi Putra meminta uang sebesar Rp2 miliar. 


    Pascapengungkapan itu, penyidik KPK memeriksa saksi-saksi yang disinyalir mengetahui suap tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk merampungkan berkas perkara tersangka. 


    “Hari ini, pemeriksaan saksi TPK suap perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansng, Riau,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (1/11).


    Adapun para saksi yang dimintai keterangan, sambung Ali, Pj Sekdakab Kuansing, Agus Mandar, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kuasing, Irwan Nazif, Senior Manager PT AA, Paino Harianto, Staf PT AA, Rudy Ngadiman, Yuhartaty, dan Riana Iskandar. 


    Lalu, Staf Legal PT AA, Fahmi Zulfadli, Kepala Kantor PT AA, Syahlevi, PNS Kanwil Pertanahan Riau, Indrie Kartika Dewi dan Joharnalis selaku sopir. “Mereka diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura,” sebut pria berlatar belakang jaksa ini.


    Selian itu kata Ali, penyidik juga mengagendakan permeriksaan terhadap Komisaris PT AA, Franky Widjaja. Namun, yang bersangkutan mangkir dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.


    "Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.


    “Kami menghimbau agar yang bersangkutan komitmen dan koperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya,” ujar Plt Jubir KPK mengakhiri. 


    Pada perkara ini, penyidik berupaya mencari alat bukti untuk menguatkan sangkaan suap. Langkah itu, dilakukan dengan menggeledah Kantor PT AA di Kecamatan Limapuluh, rumah pribadi Andi Putra di daerah Tangkerang, dan di Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. 


    Hasilnya, disita bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara. Barang bukti itu, akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK untuk melengkapi berkas Andi Putra. 


    Kemudian, di Kantor Bupati Kuansing, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta rumah kediaman pribadi Andi Putra.


    Dari lokasi-lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka Andi Putra untuk perpanjangan HGU PT AA. Selanjutnya berbagai bukti ini, akan segera di teliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka. 


    Pada pelaksanaan OTT di Kabupaten Kuansing tersebut diamankan sebanyak delapan orang, Senin (18/10). Mereka yakni Bupati Kuansing, Andi Putra, Ajudan Bupati, Hendri Kurniadi, Staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Andi Meiriki. Lalu, Supir Bupati, Deli Iswanto, GM PT AAL, Sudarso, Senior Manager PT AAL, Paino, dua orang supir, Yuda dan Juang. 


    Dari jumlah itu, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan  selama 20 hari ke depan pada tahap penyidikan. Untuk Sudarso ditahan di Rutan KPK pada pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra dijebloskan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. 


    Pengungkapan OTT ini, diterangkan Lili, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU. Yang mana, dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Pada, Senin (18/10) sekitar pukul 11.00 WIB, KPK mendapat informasi GM PT AA, Sudarso dan Senior Manager PT AA, Paino membawa sejumlah uang untuk diserahkan ke Bupati di rumah pribadinya. 


    Usai dipastikan adanya penyerahan uang ke Andi Putra, penyidik berupaya mengamankan Bupati Kuansing tapi tidak ditemukan. Sehingga dilakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan. 


    Selanjutnya, Andi Putra diketahui berada di Pekanbaru dan mendatangai rumah pribadinya. Sayangnya, lagi-lagi mantan Ketua DPRD Kuansing tidak berada di tempat. Tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim yang berada di Polda Riau. 


    Selain itu, penyidik menemukan bukti penyerahan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah Rp80,9 juta dan 1.680 dolar singapura serta satu unit Iphone XR. Uang itu sebagai pelicin untuk pengurusahan perpanjangan perizinan HGU PT AAL yang berakhir pada 2024. 


    Untuk pengurusan itu, ada salah satu syarat dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.


    Dalam pertemuan antara Sudarso dengan Andi Putra, menyebutkan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU dibutuhkan minimal uang Rp2 Miliar. Sudarso akhirnya setuju untuk menyerahkan uang tersebut.


    Tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta. Lalu, pada 18 Oktober sebesar Rp200 juta.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b, atau Pasal 13, atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Riri

  • No Comment to " Dugaan Suap Perpanjangan HGU Sawit, KPK Periksa Pj Sekdakab Kuansing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg