• Dugaan Pencabulan Mahasiswi, Penyidik Minta Keterangan Saksi Ahli Pidana

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 24 November 2021
    A- A+
                                            Foto: Syafri Harto.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan pencabulan terhadap mahasiswi atas tersangka Syafri Harto, terus berlanjut. Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk merampungkan berkas perkara tersebut.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkannya. Diaku dia, pihaknya memintai keterangan tambahan saksi ahli dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatra Barat.

    “Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu orang, yakni saksi ahli pidana dari Unand,” ujar Sunarto, Rabu (24/11).

    Selain pemeriksaan saksi ahli, lanjut pria akrab disapa Narto, penyidik juga melakukan rekontruksi adegan dugaan pencabulan yang dilakukan Syafri Harto. Rekontruksi itu dilakukan di ruang kerja Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. “Rekontruksi dilakukan kemarin (Selasa, red),” sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

    Untuk diketahui, Syafri Harto diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau hampir selama sepuluh jam. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau dicecar 70 pertanyaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

    Oknum Aparatur Sipil Negera itu terlihat menyambangi Mapolda Riau, Senin (22/11) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang tak sendirian, melainkan didamping penasehat hukumnya menuju ruang pemeriksaan di lantai II Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

    Proses pemeriksaan itu, berlangsung hingga beberapa jam. Sekitar pukul 20.30 WIB, Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih keluar dari ruang pemeriksaan. Ia jalan perlahan menunduk dengan wajah ditutupi masker serta menggunakan topi.

    Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, tak banyak keterangan keluar dari mulut pelaku terduga kasus cabul tersebut. Syafri Harto hanya mengarahkan semua pertanyaan wartawan ke penasehat hukumnya. Setelah itu, dia menaiki mobil dengan nomor polisi BM 1639 VF yang terparkir di halaman Mapolda Riau. Selanjutnya, kendaraan tersebut meninggalkan Polda Riau.

    Pria bergelar Doktor ditetapkan sebagai pesakitan oleh Korps Bhayangkara pada, Selasa (16/11) lalu. Penetapan ini, setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan dengan memeriksa saksi serta pengumpulkan barang bukti.

    Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

    Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak Unri. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. Bahkan, penyegelan turut dilakukan terhadap ruang kerja Syafri Harto di Unri.

    Selang beberapa hari, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Penyidik pun telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka itu kepada ke Kejaksaan tertanggal 17 November 2021.

    Saat ini, jaksa tengah menunggu pelimpahan berkas Syafri Harto untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara. Selain itu, Kejaksaan telah menujuk sebanyak lima orang jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan perkara tersebut.

    Dekan Fisip Unri itu sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/11). SyafriHartodimintai keterangan selama hampir lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

    Kendati telah dilaporkan, Syafri Harto ternyata memberikan perlawanan, Sabtu (6/11), ia balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, SyafriHartojuga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

    L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.Riri

  • No Comment to " Dugaan Pencabulan Mahasiswi, Penyidik Minta Keterangan Saksi Ahli Pidana "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg