• Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian, Mantan Warek III UIR Setorkan UP Rp400 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 10 November 2021
    A- A+
    Foto: Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Abdullah Sulaiman menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Uang senilai ratusan juta rupiah tersebut kemudian disertorkan ke kas daerah Provinsi Riau. 


    Mantan Wakil Rektor III Universitas Islam Riau merupakan terpidana kasus korupsi dana penelitian tahun 2011-2012 di perguruan tinggi tersebut. Abdullah Sulaiman divonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 500 K/Pid.Sus/2021 tanggal 10 Juni 2021.


    Dalam putusan itu, MA juga menghukum Abdullah Sulaiman untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.877.728.670.


    Sebelumnya, pernah ada dititipkan uang uang sebesar Rp670.500.000 ke jaksa. Dimana uang Rp400 juta di antaranya diserahkan Abdullah Sulaiman ke penyidik dan dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pekanbaru. 


    Setelah inkrah, maka penyidik menyerahkan uang tersebut ke Kas Daerah Provinsi Riau melalui Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru. 


    "Uang pengganti tersebut diserahkan secara langsung oleh Pak Kajari (Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo,red) kepada perwakilan dari Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Riau untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru, Selasa kemarin," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Rabu (10/10).


    "Jumlahnya sebesar Rp400 juta," sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.


    Dirinya, kata Agung, bersama Kasubbag Pembinaan Kejari Pekanbaru, Herlina Samosir turut menyaksikan penyerahan uang tersebut. Selain itu, seluruh Kasubsi Bidang Pidsus juga hadir bersama Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru Yopentinu Adi Nugraha.


    Dengan telah dibayarkannya sebagian uang pengganti itu, maka saat ini tersisa Rp1.207.228.670 sebagai kerugian keuangan negara. Pihaknya, sebut Agung, terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara tersebut.


    "Uang pengganti itu harus dibayarkan  selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu.


    "Jika dalam jangka waktu tersebut terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal dia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung Agung menegaskan.


    Diketahui, di lembaga peradilan tingkat pertama, Abdullah Sulaiman divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan, denda RpRp300 juta subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar subsidair 2 tahun penjara.


    Putusan itu sangat rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Abdullah Sulaiman 7 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,9 miliar subsider 3,5 tahun penjara.


    Sama-sama tidak terima, Abdullah Sulaiman dan JPU kompak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Di lembaga peradilan tingkat kedua, hukumannya tetap sama. Hingga akhirnya perkara tersebut bergulir ke tingkat kasasi di MA.


    Abdullah melakukan tindak pidana korupsi bersama Emrizal selaku Bendahara Penelitian dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya telah terlebih dahulu diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.


    Perbuatan Abdullah bermula saat pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, pihak UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau.


    Setelah pengakuan tersebut disetujui dan mendapat dana sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. 


    Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup. Emrizal dan Said Fhazli membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.


    Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up hingga negara dirugikan Rp2,8 miliar. Dari jumlah itu sudah dikembalikan Rp400 juta dan sisanya masih ada Rp2,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.Riri

  • No Comment to " Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian, Mantan Warek III UIR Setorkan UP Rp400 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg