• Hakim Kabulkan Permohonan Prapid Kadis ESDM Riau Non Aktif

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 Oktober 2021
    A- A+
    Foto: Kadis ESDM Riau Non Aktif Indra Agus Lukman


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mengabulkan permohonan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau nonaktif, Indra Lukman Agus, Kamis (28/10/21). 


    Hakim tunggal yang menyidangkan Prapid ini Yosep Butar Butar menyatakan, penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah. Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing cacat hukum.


    "Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya,"kata Yosep.


    Hakim juga menyatakan, surat penahanan yang dikeluarkan Kajari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus dari rumah tahanan (Rutan).


    Untuk diketahui, Indra Agus jadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.


    Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing pada Selasa (12/10/2021). Ia langsung ditahan di Rutan Polres Kuansing.


    Tidak terima, Indra Agus melalui kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan, pada Kamis (14/10/2021). Alasannya, ada cacat hukum formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara.


    Hal itu bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/20/2020 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.


    Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Indra Agus dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat. Hal ini jauh dari kebiasaan penanganan korupsi yang dilakukan kejaksaan yang dilakukan berbagai daerah lain di Indonesia.ck/nor


  • No Comment to " Hakim Kabulkan Permohonan Prapid Kadis ESDM Riau Non Aktif "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg