• Tersangka Kasus Pembunuhan di Inhu Sempat Tuduh Orang Lain

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 10 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Warga PT PAL Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu dikejutkan dengan penemuan kepala di kebun sawit, Senin (30/8/21) lalu. Terakhir diketahui korban adalah B yang masih berusia 13 tahun yang merupakan warga setempat.


    Korban sebelumnya minta izin kepada orang tuanya pada Jumat (27/8/2021) untuk pergi main gim dan sempat pulang makan siang, namun pergi lagi.


    Di lokasi bermain korban bertemu dengan pelaku dan sempat berkelahi dengan mengeluarkan kata kata kasar. Namun pelaku PM (29) kemudian pergi dan kembali lagi untuk kemudian mengajak korban untuk pergi memancing.


    "Lebih kurang 100 meter perjalanan, saat itulah korban diperjalanan ke lokasi yang dituju menghujamkan kapak ke dada kanan korban, ungkap Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK saat ekspos perkara di Kapolres Inhu, Jumat (10/9/2021).


    Diungkapkan Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadila, PS Paur Humas Aipda Misran, awalnya Polisi kesulitan untuk ungkap karena pelaku tak mengaku dan mengarahkan tuduhan kepada orang lain.


    Namun berdasarkan informasi dan bantuan Jatanras Polda Riau, akhirnya pelaku mengaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kapolres, tersangka melakukan hal tersebut karena sakit hati kepada korban dan orang tua korban yang sering berkata kasar kepadanya.


    "Usai membunuh, tersangka menutup tubuh korban dengan pelepah sawit dan kemudian sempat membersihkan tubuhnya di sungai termasuk kapak dan sarung tangan, ucap Kapolres.


    Menurut Kapolres tersangka melakukan pembunuhan dengan terencana, terbukti dengan adanya sarung tangan, kapak dan penutup mulut korban.


    Kronologi Penangkapan


    Pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, PM diminta datang dan hadir ke Polres Inhu guna dilakukan rangkaian penyelidikan terkait adanya temuan mayat yang bernama B pada hari Senin pukul 09.00 Wib di Areal kebun Blok B16 Divisi I PT. Panca Agro Lestari Desa Penyaguan Batang Gansal Kab. Inhu.


    Berdasarkan informasi di lapangan ditemukan bahwa PM mengetahui adanya jual beli handphone yang diduga milik korban pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 wib.


    Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 22.00 Wib di areal kebun Blok B16 Divisi I PT PAL di dapati petunjuk yang mengarah kepada sdr PM dan pada saat itu PM diamankan dan dibawa ke Polres Inhu guna dimintai keterangan.


    PM telah mengakui perbuatannya bahwa ianya adalah pelaku pembunuhan terhadap korban B yang ditemukan di Areal kebun Blok B16 Divisi I PT. Panca Agro Lestari Desa Penyaguan Batang Gansal Kab. Inhu. Kemudian terhadap sdr PM dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut dengan menetapkannya sebagai Tersangka terhadap kasus Pembunuhan dan atau Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur.


    Tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) jo 76c uu nomor 35 thn 2014 perubahan uu no. 23 thn 2002, tentang perlindungan anak dan 340 atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.haluan/nor


     

  • No Comment to " Tersangka Kasus Pembunuhan di Inhu Sempat Tuduh Orang Lain "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg