• Pungli Paspor, Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 10 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi, menjadi terdakwa dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan paspor, Jumat (10/9/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Sidang yang dihadiri langsung oleh kedua terdakwa karena menjadi tahanan kota ini, dipimpin oleh majelis hakim Iwan Irawan SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan Lusi Simanmora SH.


    JPU dalam dakwaan menyebutkan, jika perbuatan terdakwa Krisna selaku Supervisor dan Ajudikator pada Subseksi Pelayanan Dokumen Keimigrasian dan Salman sebagai Customer Service itu, terjadi tahun 2019 – 2020 lalu. Kedua terdakwa bekerjasama dengan seorang calo yakni Wandri Zaldi (terpidana berkas terpisah).


    Penangkapan kedua terdakwa berawal saat Tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru menangkap calo pembuatan paspor di Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru Wandri Zaldi (46), warga Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Wandri yang juga Direktur PT Fadilah ditangkap pada Kamis, (9/1/20) sekitar pukul 12.00 WIB di lingkungan Kantor Imigrasi Pekanbaru. 


    Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti uang tunai di dalam dompet besar senilai Rp2,4 juta dan uang tunai Rp4,5 juta di dalam saku celananya. Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima tersangka Wandri. 


    Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus tersangka Wandri serta sebuah ATM Bank Mandiri milik pelaku, buku rekap berisi tanggal, bulan, tahun, serta nama pemohon yang mengurus paspor. Hasil pemeriksaan,dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.


    Krisna Olivia berperan membantu tersangka Wandri untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan, peran Salman Alfarisi membantu tersangka Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.



    Tarif pengurusan paspor untuk paket biasa, tersangka Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, tersangka Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.



    Kemudian, sejumlah uang dari keuntungan pengurusan paspor yang diperoleh Wandri turut mengalir ke Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Di mana, Krisna Olivia menerima uang Rp19,3 juta yang di-tranfer melalui rekening dan Salman Alfarisi menerima uang sebesar Rp2,25 juta.



    Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf (a) dan (b), pasal 11 dan pasal 5 ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Terkait dakwaan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (14/9/21) pekan depan.nor





  • No Comment to " Pungli Paspor, Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg