• Penangkapan Pria Protes Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial menyebut aparat kepolisian melanggar undang-undang saat menangkap seorang petani yang membentangkan poster ke Presiden Joko Widodo di Biltar, Selasa (7/9).


    Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, hal itu dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


    "Tindakan menghalang-halangi, apalagi melarang dan menangkap petani yang menyampaikan pendapat tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) dan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Gufron dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9).


    Gufron menyebut tindakan represif itu menambah daftar pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat di era Jokowi. Ia mengingatkan Indeks Demokrasi Indonesia yang dicatat Badan Pusat Statistik terus menurun sejak 2018.


    Imparsial mendesak Jokowi untuk berbenah. Mereka berharap Jokowi melindungi masyarakat yang menyampaikan ekspresi dan pendapat mereka di muka umum.


    "Pemerintah Jokowi tidak boleh alergi terhadap kritik maupun protes dari masyarakat dan dengan tegas juga melarang aparatur negara untuk bertindak represif terhadap mereka yang melakukan protes ataupun kritik terhadap pemerintah," ujar Gufron.


    Lebih lanjut, Imparsial mendesak pembebasan petani yang membentangkan poster ke Jokowi. Mereka juga mendorong pimpinan kepolisian memproses anggota yang melakukan tindakan itu.


    "Agar pimpinan kepolisian mengambil langkah-langkah konkret dengan mengevaluasi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik secara etik maupun pidana," ucap Gufron.


    Sebelumnya, seorang pria membentangkan poster saat Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Blitar, Selasa (7/8). Momen itu berlangsung saat Jokowi meninggalkan lokasi vaksinasi Covid-19 dan bertolak ke makam Bung Karno.


    Poster itu bertuliskan, "Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar". Poster itu dibentangkan saat Jokowi melempar senyum dan lambaian tangan ke warga.


    Tak lama kemudian, poster itu dirampas. Lalu, seorang polisi menangkap pria yang membentangkan poster ke Jokowi. Dia pun digiring ke mobil polisi.cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Penangkapan Pria Protes Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg