• Gugat Wartawan, PM Singapura Menang Rp2,2 M

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 01 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong memenangkan gugatan pencemaran nama baik melawan pekerja media pada Rabu (1/9).


    Mengutip CNA, Pengadilan Tinggi memutuskan Hsien Loong berhak mendapatkan kompensasi sebesar sebesar 210.000 SGD atau setara Rp2,2 miliar dari dua tergugat.


    Kedua tergugat itu adalah editor Terry Xu dan penulis Rubaashini Shunmuganathan dari The Online Citizen (TOC). Dalam gugatan pertama, Lee menerima 160.000 SGD (Rp1,6 miliar) untuk ganti rugi umum dan 50.000 SGD (Rp529 juta) untuk ganti rugi berat.


    Nominal ini dianggap Hakim Audrey Lim sebagai harga yang setimpal untuk mengganti kerugian Lee atas pencemaran nama baik. Selain itu, Lim menyampaikan bahwa Xu dan Rubaashini harus bertanggung jawab membayarkan jumlah itu bersama-sama.


    Mendengar putusan ini, Xu dalam akun Facebooknya menyampaikan bahwa ia sangat kecewa terhadap putusan hakim Lim.


    Ia juga menyampaikan bahwa ia bersama penasihatnya sedang mencari langkah tepat perihal putusan ini. Salah satu rencana mereka adalah mengajukan banding.


    Pada Agustus 2019, TOC menerbitkan artikel yang ditulis Rubaashini terkait masalah keluarga Lee. Artikel tersebut mengangkat perselisihan Lee dengan saudara-saudaranya, Lee Wei Ling dan Lee Hsien Yang, atas rumah keluarga mereka di 38 Oxley Road.


    Artikel itu dianggap mencemarkan nama baik Lee oleh Hakim Lim. Ia menilai pencemaran nama baik Lee sebagai sesuatu yang berat dan serius.


    "Pernyataan yang memfitnah itu tidak hanya menyerang integritas pribadi, karakter dan reputasi PM, tetapi juga merusak otoritas moralnya untuk memimpin Singapura," kata Hakim Lim dalam putusan setebal 60 halaman.


    Hakim Lee juga menerbitkan larangan bagi Xu untuk menyebarkan dan mempublikasikan materi pencemaran baik tadi.


    Perlu diketahui, Lee terlibat dalam perselisihan dengan saudara-saudaranya terkait dengan rumah keluarga mereka di 38 Oxley Road sejak 2017. Masalah ini timbul akibat kematian ayah mereka sekaligus Perdana Menteri Singapura sebelumnya Lee Kuan Yew.cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Internasional
  • No Comment to " Gugat Wartawan, PM Singapura Menang Rp2,2 M "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg