• Deslan Panjaitan Minta Kapolda Riau Lanjutkan Kasus yang Dilaporkannya Hingga Ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 04 September 2021
    A- A+
    FOTO: Yhovizar SH MH saat menyampaikan surat kliennya Deslan Panjaitan ke Polda Riau


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Deslan Zainuddin Panjaitan, warga Pekanbaru ini meminta Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, untuk menindaklanjuti kasus yang dilaporkannya dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan.


    Adapun perkara dimaksud adalah dugaan pemalsuan surat tanah dan pengrusakan. Perkara ini telah dilaporkannya dengan nomor laporan polisi : LP/123/III/2017/SPKT/RIAU tanggal 13 Maret 2017 lalu.


    "Bertindak atas nama kepentingan hukum klien, kami menyurati Bapak Kapolda Riau tentang pemalsuan surat tanah dan pengrusakan yang kami laporkan sejak 4 tahun yang lalu," ujar Yhovizar selaku Kuasa Hukum dari Deslan Panjaitan, Sabtu (4/9/21).



    Surat itu, kata Yovi, telah diserahkannya ke Kapolda melalui Sekretariat Umum (Setum) Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru. Dia berharap agar Kapolda menanggapi surat tersebut dan melanjutkan proses perkara sampai ke meja hijau.


    "Karena secara tegas arahan dan instruksi Bapak Presiden Jokowi Widodo dan Bapak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas masalah mafia tanah. Semoga surat ini dapat menjadi atensi Bapak Kapolda, demi kepentingan hukum dan keadilan klien kami," harap Yovi.


    Dijelaskan Yovi, dalam surat itu pihaknya meminta penjelasan, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A.2 Nomor B/439.b/VI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 07 Juni 2021 yang memiliki kesimpulan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut yaitu bukan merupakan tindak pidana.


    Dikatakan dia, SP2HP tersebut tidak tepat. Menurut dia, laporan kliennya itu telah memenuhi unsur tindak pidana. "Paling tidak telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana," kata dia.


    Dia menjelaskan, surat yang diduga dipalsukan tersebut adalah berupa Surat Keterangan Riwayat Pengelolahan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Kerugian yang terletak di RT 04 RW 14 Kelurahan Sail Kecamatan Bukit Raya atas nama Sarbaini.


    Bahwa pejabat Ketua RT 04 yang bertandatangan di Surat Keterangan Riwayat Pengelolahan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Kerugian tersebut yang bernama Bustami, secara tegas menyatakan tidak pernah menjabat selaku Ketua RT 04 RW 14 Kelurahan Sail Kecamatan Bukit Raya. Dia juga tidak pernah membubuhkan tanda tangan di atas surat tersebut.


    "Surat pernyataan itu sudah terlampir dan sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak penyelidik," tutur Yovi menegaskan.nor


  • No Comment to " Deslan Panjaitan Minta Kapolda Riau Lanjutkan Kasus yang Dilaporkannya Hingga Ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg