• Soal Konflik Lahan Warga Rantau Kasih dan PT NWR, DLHK Riau Turunkan Tim Identifikasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 25 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau telah memfasilitasi penyelesaian konflik lahan di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Salah satunya, dengan menurunkan Tim ke lapangan untuk Identifikasi dan Verifikasi.


    Konflik lahan tersebut melibatkan masyarakat Desa Rantau Kasih dengan perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR). Masyarakat dan petugas keamanan perusahaan sempat sama-sama mendirikan tenda di lokasi konflik. 


    Dalam penyelesaian konflik tersebut, DLHK Riau menurunkan tim yang terdiri Kepala Seksi Pengaduan Dian Citra Dewi, dan Kepala Seksi Gakkum Agus  Suryoko. Tim ini akan mendengarkan permasalahan dari sudut pandang masyarakat. 


    Kemudian tim melakukan konsolidasi ke pihak pemerintah setempat dalam hal ini Camat Kampar Kiri Hilir, Kepala Desa Rantau Kasih dan unsur Ninik Mamak dan tokoh Desa Rantau Kasih, serta Polsek Kampar Kiri Hilir. 


    Dalam konsolidasi tersebut masyarakat berharap agar ladang atau kebun yang saat ini dikelola masyarakat dapat dikeluarkan dari kawasan hutan. Karena itu, tim identifikasi dan verifikasi yang terdiri dari Pemkab Kampar, Pemprov Riau bersama dengan pihak perusahaan PT NWR akan turun ke lokasi untuk mendapatkan informasi, dan data kepemilikan penguasaan lahan yang ada di Desa Rantau Kasih. 


    Terkait hal itu, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, dalam penyelesaian persoalan ini perlu dilakukan proses identifikasi dan verifikasi lapangan. Hal ini dengan diawali dengan verifikasi administrasi.


    Lebih lanjut Murod menjelaskan, untuk pengeluaran lahan dari kawasan hutan itu sesuai harapan masyarakat Desa Rantau Kasih adalah Pemerintah Pusat. Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 


    "Jadi bukan kewenanganan Pemprov Riau maupun perusahaan. Namun yang berhak mengeluarkan lahan dari kawasan adalah KLHK," katanya. 


    Murod menerangkan, sebenarnya sudah diatur mekanisme dalam skema perhutanan sosial, yaitu adanya kemitraan yang diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 dan turunannya PP 24 Tahun 2021. Karena itu harus dilihat dulu apakah masyarakat terlebih dahulu atau HTI yang berada di sana. 


    "Kalau HTI dulu, maka akan diberikan hak kelola berupa kerjasama dengan pemegang HTI. Namun kerjasama itu harus win-win solution. Jadi harus diverifikasi dulu mengenai status lahan itu,"jelasnya. 


    Sementara kalau masyarakat duluan lanjutnya, maka bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. Namun untuk pengeluaran lahan dari kawasan izinnya tetap ada di KLHK dan bukan di DLHK Riau.nor


  • No Comment to " Soal Konflik Lahan Warga Rantau Kasih dan PT NWR, DLHK Riau Turunkan Tim Identifikasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg