• Korupsi Bappeda Siak, JPU Dakwa Donna Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 10 Agustus 2021
    A- A+
    FOTO: Suasana Sidang virtual Dugaan Korupsi Bappeda Siak, Selasa (10/8/21) di Pemgadilan Tipikor Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Donna Fitria, mantan Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak ini, diadili terkait dugaan korupsi anggaran kegiatan rutin Tahun 2013-2015 yang merugikan negara Rp1,2 miliar, Selasa (10/8/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Sidang yang dilakukan secara virtual ini, dipimpin majelis hakim DR Dahlan SH MH. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH, Hayatul Chomaini SH dan Wira SH dari Kejati Riau dan Kejari Siak. 


    Sementara Tim Kuasa hukum terdakwa yakni Elvan A Sembiring SH CPLC CPCLE, hadir di persidangan. Terdakwa Donna sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Wanita Klas I A Pekanbaru.

                                FOTO: Tim Kuasa Hukum Elvan A Sembiring SH,CPLC, CPCLE


    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama saksi H YAN PRANA JAYA INDRA RASYID (perkaranya dilakukan penuntutan terpisah) terjadi sekitar Bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Maret 2015 silam. Terdakwa melakukan perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu, menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2014.


    "Mengelola anggaran atas Kegiatan Pegadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 dan melakukan Pengelolaan Anggaran Makan Minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai dengan 2014, yang tidak sesuai dengan ketentuan atau bertentangan dengan Undanhg-Undang.


    Disebutkan, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya YAN PRANA atau merugikan keuangan negara sebesar Rp1.264.176.117. Hal ini berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 700/INSPEKTORAT/05/2021 tanggal 09 Juni 2021.


    JPU mengatakan, pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdapat Anggaran Rutin dan Kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak yaitu Anggaran Perjalanan Dinas dengan total Rp7.585.731.600. Rinciannya, Tahun 2013 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp2.757.426.500.


    Kemudian di tahun 2014 Anggaran Perjalanan Dinas sejumlah Rp 4.860.007.800. Total realisasi Anggaran perjalanan Dinas di Kantor Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai dengan TA 2014 sebesar Rp7.585.731.600.


    Selanjutnya, pada Januari Tahun 2013 terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran Bappda kabupaten Siak dari RIO ARTA Kepada terdakwa DONNA. Saat pergantian bendahara pengeluaran tersebut, saksi YAN PRANA mengarahkan terdakwa DONNA FITRIA untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap masing-masing pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas. Untuk pelaksanaannya, YAN PRANA mengarahkan Terdakwa DONNA untuk menanyakan kepada Saksi RIO ARTA.


    "Terdakwa DONNA FITRIA melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Desember 2014. Dengan cara pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen dari total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas masing-masing pegawai, uang yang diterima oleh Pelaksana Perjalanan Dinas tidak sesuai dengan Tanda Terima yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana perjalanan Dinas. Uang dari hasil pemotongan tersebut disimpan oleh Terdakwa DONNA untuk selanjutnya diserahkan kepada YAN PRANA,"sebut Jaksa.


    Pada Januari 2014, YAN PRANA mengadakan rapat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Siak, dihadiri hampir seluruh pegawai Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Dalam rapat tersebut YAN PRANA menyampaikan agar setiap anggaran SPPD Bappeda Kabupaten Siak untuk tetap dipotong sebesar 10 persen melalui terdakwa DONNA selaku Bendahara Pengeluaran. 


    Pada rapat tersebut, dari keterangan saksi ADE KUSENDANG, salah satu peserta  rapat ada yang bertanya, “untuk apa uang perjalanan dinas tersebut dipotong?” dan saat itu YAN PRANA menjawab “bahwa uang hasil potongan 10 persen tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lain yang mana dananya tidak dianggarkan!”.  


    Selanjutnya YAN PRANA  menanyakan kepada yang hadir “apakah ada yang keberatan?”, kemudian YAN PRANA mengatakan “kalau tidak ada yang keberatan saya anggap semua setuju!”. Atas penyampaian saksi YAN PRANA peserta tidak ada yang menanggapi.


    Atas arahan saksi YAN PRANA, mekanisme pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas tersebut adalah setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen yang dilakukan oleh terdakwa DONNA  serta dikumpulkan dan disimpan terdakwa DONNA selaku Bendahara Pengeluaran di brangkas Bendahara di Kantor Bappeda Kabupaten Siak, terdakwa DONNA mencatat dan menyerahkan kepada YAN PRANA secara bertahap sesuai dengan permintaannya.


    Akibat perbuatannya itu, jaksa menjerat Donna dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


    Menanggapi dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan (eksepsi) kepada majelis hakim. Sidang kemudian ditunda, Rabu (18/8/21) pekan depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.


    Usai sidang, Elvan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, jika Donna merupakan korban dalam perkara ini. Alasannya, Donna terpaksa melakukan pemotongan atas suruhan Yan Prana.


    "Karena waktu di BAP-juga, dia mengatakan bahwa itu (pemotongan-red) terpaksa. Karena itu atas perintah atasannya,"sebut Elvan.


    Semua itu lanjut Elvan, akan dituangkannya dalam surat eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya."Kita tunggu sidang Rabu depan,"tutur Elvan didampingi Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Noor Aufa SH CLA, Pesta Freddy Napitupulu SH, Leo Manik SH dan Trie Andu Pratiknyo SH.nor

     


  • No Comment to " Korupsi Bappeda Siak, JPU Dakwa Donna Rugikan Negara Rp1,2 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg