• Hakim Vonis Zulkifli AS 2,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS selama 2,5 tahun penjara, Kamis (12/8/21), terkait kasus suap dan gratifikasi DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018.


    Zulkifli AS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 11 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulkifli AS dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menetapkan pidana penjara yang telah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya,"kata majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH.


    Selain hukuman penjara, Zul AS juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 2 bulan.


    Majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada Zulkifli AS terkait pencabutan hak politiknya. Hakim mencabut hak politik mantan Wako Dumai itu selama dua tahun.


    Atas vonis hakim yang lebih ringan itu, Zulkifli tidak langsung menerimanya. Dia menyatakan pikir-pikir.


    "Terima kasih Yang Mulia. Izinkan saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,"sebut Zulkifli yang mengikuti sidang di Rutan Klas I A Pekanbaru secara teleconference.


    Hal senada juga disampaikan oleh Tim Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mereka juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.


    Usai vonis, Wan Subrantiarti SH MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Zulkifli AS merasa bersyukur dengan vonis hakim itu. Menurutnya, vonis hakim telah menunjukkan rasa keadilan, dengan meringankan dari tuntutan JPU.


    "ALhamdulillah, vonisnya turun. Kita masih pikir-pikir dan tentunya akan mendiskusikan dulu dengan Pak Zulkilfli,"jelasnya.


    Terkait pertimbangan hakim hingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan itu, Wan mengaku semuanya itu tentu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Majelis hakim dinilai secara logis telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa.


    Pada sidang sebelumnya, JPU pada KPK  Rikhi Benindo Maghas SHmenuntut mantan Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS selama lima tahun penjara. Menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan kurungan.


    Tidak hanya itu, JPU KPK juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3,848 miliar lebih. Jika UP itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.



    Dakwaan JPU KPK menyebutkan, Zulkifli pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.



    Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik.Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.



    Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.nor



  • No Comment to " Hakim Vonis Zulkifli AS 2,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg