• Dugaan Pungli Paspor, Jaksa Kembali Teliti Berkas Dua Oknum Pegawai Imigrasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meneliti berkas perkara dugaan pungutan liar pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Hal ini, setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali melimpahkan berkas tersebut ke jaksa. 


    Ada dua oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru sebagai tersangka yakni Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Mereka selaku Ajudikator dan Analisis Keimigrasian turut serta melakukan bersama-sama tersangka Wandri Zaldi melakukan perbuatan tersebut. Terhadap Wandri sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 


    Penanganan perkara ini dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Penyidik pernah melimpahkan berkas ke Jaksa Peneliti pada medio Maret 2021 kemarin. Kemudian, berkas diteliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. 


    Hasilnya, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk. Atas P-19 itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara. Meyakini telah lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa pada Mei 2021 kemarin.


    Lagi-lagi berkas perkara belum lengkap berdasarkan hasil penelaahan Jaksa Peneliti. Sehingga berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik. Lalu, penyidik kembali berusaha melengkapi berkas perkara, dan melimpahkannya ke Jaksa. 


    "Sudah kita terima berkas (perkara dugaan pungli) Imigrasi. Selasa (10/8) kemarin, kalau tak salah," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (11/8).


    Atas kondisi itu, kata Zega, pihaknya kembali akan melakukan penelitian berkas. Pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk kemudian menentukan sikap.

    "Kita mempelajari lagi, dan 14 hari kita menentukan sikap, apakah P-18 atau P-21," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Dumai itu.


    "Kalaupun nanti ada kekurangan lagi, kita akan berkoordinasi dengan penyidik agar P-21," kata Zega menutup. 


    Diketahui, perkara ini sebelumnya menjerat Wandri Zaldi, Direktur PT Fadilah. Wandri sendiri telah diadili dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Diketahui, tersangka KO dan SA disebut-sebut sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan tersangka Wandri.


    Perkara yang menjerat ketiganya bermula pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu. Saat itu, Tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap Wandri di parkiran Kantor Imigrasi Pekanbaru, yang berada di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi. Dari penangkapan itu, pihak kepolisian selanjutnya melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan. Tidak sampai di situ, polisi juga menemukan uang sebanyak Rp6.950.000 dari kantong celananya. 


    Uang itu diyakini untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterimanya. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus oleh Wandri. Masih berdasarkan keterangan Wandri, dalam pengurusan pembuatan maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Pekanbaru, dirinya dibantu oleh KO dan SA.


    Adapun peran KO, yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan. Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.


    Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA. Yang mana, keuntungan itu ditransfer Wandri ke rekening bank milik kedua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru itu.Adapun besarannya adalah, ke rekening BNI milik KO sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA sebesar Rp2.250.000.


    Atas perbuatannya, Wandri saat itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Riri


  • No Comment to " Dugaan Pungli Paspor, Jaksa Kembali Teliti Berkas Dua Oknum Pegawai Imigrasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg