• Jaksa Tuntut Yan Prana 7,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 09 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Kepala Bappeda Siak H Yan Prana Jaya Indra Rasyid dituntut jaksa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017, Jumat (9/7/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dalam amar tuntutannya menyatakan, Yan Prana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.


    "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,"kata jaksa dihadapan majelis hakim Lilin Herlina SH MH dan kuasa hukum terdakwa Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH.


    Jaksa juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


    Tidak hanya itu, Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp.2.896.349.844. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat digantu dengan pidana kurungan 3 tahun.


    Atas tuntutan jaksa itu, Yan Prana yang hanya mengikuti sidangh secara virtual di Rutan Klas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk, tampak terkejut. Kemudian, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.


    Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (19/7/21) mendatang. Agenda sidang, mendengarkan pledoi dari terdakwa.





    Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak,  Kabupaten Siak sekitar Januari 2013-2017.




    Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.






    Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum.  Diantaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum. 




    Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru.






    Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen. Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.






    Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.nor


  • No Comment to " Jaksa Tuntut Yan Prana 7,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg