• Lagi, Pemprov Riau Menangkan Gugatan Lahan SMAN 14 di Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 16 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Untuk kesekian kalinya, Tim Kuasa Pemprov Riau berhasil menyelamatkan aset lahan sekolah dengan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sebelumnya gugatan lahan SMAN Plus yang dimenangkan, kali ini giliran lahan SMAN 14 di Jalan Tengku Bey, Sei Mintan, Simpang Tiga, Pekanbaru.


    Dalam sidang yang digelar Rabu (16/6/21) dengan majelis hakim yang dipimpin Estiono SH MH menyatakan, menolak gugatan Perdata Nomor 263/PDTG/2021/PN.PBR yang diajukan seorang warga, M Najib. Hakim menerima seluruh eksepsi (keberatan-red) yang diajukan Tim Kuasa Hukum dari Biro Hukum Setdaprov Riau selaku tergugat.


    "Menolak gugatan yang diajukan penggugat secara keseluruhan. Menerima eksepsi yang diajukan tergugat,"kata hakim.


    Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Elly Wardhani SH MH melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim itu. Menurutnya, hakim memutuskan berdasarkan fakta di persidangan dan di lapangan.


    "Alhamdulillaah, majelis hakim memutuskan lahan SMA Negeri 14 adalah aset kita. Artinya, eksepsi kita diterima seluruhnya oleh majelis hakim,"tegas Yan.


    Putusan majlis hakim ini menurut Yan, tentu saja mementahkan klaim kepemilikan atas lahan SMA Negeri 14 tersebut, melalui gugatan bermula pada Januari 2021 lalu.


    "Selama proses persidangan, kami selaku kuasa hukum Pemprov Riau berupaya meyakinkan majelis hakim. Bahwa dari jawaban serta pembuktian jawaban-jawaban serta bukti-bukti, termasuk keterangan baik saksi fakta dan ahli yang dihadirkan di persidangan,"ulasnya.


    Tidak hanya itu lanjutnya. majlis hakim sebelumnya juga telah sidang ke lapangan di lokasi objek yang digugat. Pihak penggugat dan Biro Hukum juga dihadirkan langsung.


    "Artinya, majlis hakim bersama para pihak, melakukan cek langsung ke lapangan, dari situlah, majlis hakim melihat langsung fakta di lapangan. Seperti apa kondisi lapangan. Dengan segala pertimbangan hukum, menyatakan lahan SMA Negeri 14 dengan seluas 11 ribu meter persegi tersebut, adalah milik Pemprov Riau,"paparnya lagi.


    Atas putusan hakim itu sambung Yan, Tim kuasa hukum dari penggugat masih menyatakan pikir-pikir menerim atau menolak putusan hakim itu. Namun jika penggugat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, pihaknya telah siap untuk melakukan perlawanan.


    "Kalau mereka banding, ya kami siap menghadapinya. Selaku kuasa hukum, kami selalu siap untuk membela setiap aset-aset milik Pemprov Riau yang digugat oleh pihak lain,"tuturnya.nor


  • No Comment to " Lagi, Pemprov Riau Menangkan Gugatan Lahan SMAN 14 di Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg