• Hakim Vonis Kontraktor Proyek Modul Disdikpora Kuansing 4 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 03 Juni 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Aries Susanto, kontraktor  yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat peraga Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuantan Singingi (Kuansing) divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 4 tahun penjara.


    Vonis majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH ini, dibacakan dalam sidang virtual Kamis (3/6/21)."Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan,"kata Saut.


    Hakim menilai, Aries bersama dua terdakwa lainnya yakni, Sartian Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa, dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Selain hukuman penjara, Aries yang juga Ketua KONI Kuansing Non aktif itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapatdiganti dengan pidana 3 bulan kurungan.


    Aries juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp796 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 2 tahun.


    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Syamsul Sitinjak SH sebelumnya yakni selama 7,5 tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.


    Kemudian jaksa menuntut Aries membayar uang pengganti sebesar Rp 1.355.570.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.


    Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Sartian dan Endi Erlian divonis masing-masing selama 1,5 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp50 subsider 1 bulan kurungan. Hanya Endi yang diwajibkan membayat uang pengganti sebesar Rp64 juta atau subsider 3 bulan kurungan.


    Terpisah, Suroto SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Aries Susanto sangat menghargai putusan majelis hakim tersebut. Namun pihaknya masih berpikir-pikir apakah menerima atau menolak putusan hakim itu.


    "Kami masih berpikir-pikir. Tetapi yang jelas, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa,"tegasnya.


    Suroto juga menyorot hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik Kejari Kuansing yang sangat berbeda dengan hasil penghitungan majelis hakim. Jaksa menyatakan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1,3 miliar. Sementara hakim justru menemukan kerugian negara hanya Rp860 juta.


    "Harapan kami supaya putusan hakim ini menjadi acuan pihak kejaksaan bahwa penghitungan yang mereka lakukan selama ini adalah keliru. Baik metode maupun polanya juga keliru,"ungkapnya.



    JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada medio Mei hingga Agustus 2019 lalu. Berawal ketika Disdikpora Kuansing mendapatkan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 untuk pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif.



    Atas anggaran itu, terdakwa Sartian bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Wiwin Satriadi dan saksi Benny Hartoni (staf bidang sarana dan prasarana) melakukan suvery harga barang ke Bekasi yaitu di kantor dan Gudang PT. Grand Sains (GS) dan bertemu dengan Direkturnya, Soedarto Eka Saputrawan.



    Sartian lalu meminta daftar harga, melakukan pengecekan ke gudang serta melihat stok barang selain itu juga melakukan survey dan meminta daftar harga barang beberapa perusahaan lainnya. Kemudian untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa  Sartian mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di PT GS.



    Sedikitnya ada 34 daftar barang lengkao dengan harganya yang diberikan oleh PT GS kepada terdakwa Sartian. Secara garis besar alat itu adalah, Modul Pembelajaran Magnet, Sensor Unit Utama, Universal Input, Sensor Accessories CD Software,Charger,Casing/Tas Manual Dan LKS, Modul Sel Surya.




    Kemudian, Laptop Untuk Sensor, Colour Led TV 32, Mikroskop Camera Digital + Preparat 20 Jenis, Modul Mikroskop Pemula, Kit IPA Sains, Kit IPBA, poster Pemebelajaran IPA, Catu Daya Terproteksi 5A, Stand Gantungan Carta. Harga total alat 1 paket itu Rp204.546.000 dan ditambah PPN 10 % Rp20.454.600. Sehingga total Keseluruhan Rp225.000.600.




    Selanjutnya, Sartian selaku PPK menetapkan  Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan daftar harga barang yang diperoleh terdakwa dari PT GS yaitu dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp.4.500.000.000. Padahal berdasarkan keterangan saksi Adil Simanjuntak selaku Direktur Utama PT GS menyatakan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 20 paket itu, pihaknya memberikan potongan diskon sekitar 40 % sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut. 




    Setelah proses lelang, akhirnya kegiatan ini dimenangkan oleh CV AJM dengan Direktur terdakwa Endi Erlian, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000. Namun kenyataannya, kegiatan ini dilaksanakan oleh terdakwa Aries Susanto dengan menggunakan perusahaan CV AJM dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi Endi. Dengan kesepakatan, Aries akan memberikan fee sebesar 2.5 % dari nilai kontrak.nor


  • No Comment to " Hakim Vonis Kontraktor Proyek Modul Disdikpora Kuansing 4 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg