• Polsek Lirik Inhu Tangkap Dua Pengedar Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 25 Mei 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tak butuh waktu lama, hanya lebih kurang setengah jam, unit Reskrim Polsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggulung dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.


    Dua pengedar sabu itu adalah BTG alias Bima (29) warga Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik dan NSA alias Dika (33) warga Desa Wonosari Kecamatan Lirik diamankan unit Reskrim Polsek Lirik, Senin 24 Mei 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda.


    "Benar, kemarin siang Polsek Lirik mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Wonosari," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (25/5/2021) siang.


    Awalnya, lanjut Misran, salah seorang personel Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat, ada transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di Desa Wonosari Kecamatan Lirik. Informasi itu dilaporkan pada Kapolsek Lirik, AKP Ali Azar SH, dengan segera, Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk menyelidiki kebenaran Informasi tersebut.


    Selang beberapa menit mengintai, pada pukul 11.00 WIB, tim melihat seorang pria sedang berjalan kaki di ruas jalan Lintas Timur Desa Wonosari dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.


    Tim berusaha menghentikan laki-laki itu, namun dengan gerakan cepat, laki-laki itu sempat membuang sesuatu ke arah semak belukar pinggir jalan.


    Laki-laki yang berinisial BTG alias Bima itu diamankan, saat dicari lagi benda yang dibuang ke semak, ternyata 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram.


    Tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya, baru saja dia dapat dari seorang temannya, warga Desa Wonosari yang selalu memasok sabu saat dia butuh barang haram tersebut.


    Tanpa membuang waktu, tim segera memburu teman tersangka itu, sekitar pukul 13.00 WIB tim tiba di rumah teman tersangka yang diketahui berinisial NSA alias Dika, ketika itu sedang duduk sambil memperbaiki kipas angin.


    Dika tak menyangka kedatangan tamu dari Posek Lirik, sehingga dia lupa menyimpan kotak hitam yang ada di sampingnya.


    Dika langsung diamankan dan ketika dibuka, kotak plastik hitam itu ternyata berisi 17 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 8,56 gram, selain itu ditemukan 1 bungkus plastik hitam berisi 1 unit timbangan digital, 1 buah potongan pipet dan 10 buah plastik klep kosong. Tim juga mengamankan 1 unit handphone milik Dika yang digunakan ketika bertransaksi.


    "Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lirik, barang bukti narkoba serta benda-benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba juga sudah diamankan," tutup Misran.ck/nor

  • No Comment to " Polsek Lirik Inhu Tangkap Dua Pengedar Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg