• Kasus RSUD Bangkinang, Jaksa Sebut Tersangka Lebih Satu Orang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 24 Mei 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang. Bahkan, jumlah orang yang akan bertanggung jawab pada perkara rasuah senilai miliaran rupiah diperkirakan lebih satu orang. 


    Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.


    Atas hal itu, penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Asmara Fitrah Abadi. Direktur RSUD Bangkinang itu diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2) kemarin.


    Selain dia, penyidik juga memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian. Sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani proses yang sama, di antaranya Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.


    Begitu juga dengan Surya Darmawan. Ketua KONI Kabupaten Kampar diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu diperiksa pada Rabu (10/3) kemarin. Sebelumnya, pria yang memiliki nama lain dia telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya.


    Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi menyampaikan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah melakukan gelar perkara tersebut. Hasilnya, telah diketahui siapa saja yang bakal menjadi tersangka. 


    "Jadi berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara), intinya sudah mengerucut, siapa-siapa yang menjadi saksi, dan siapa-siapa yang menjadi tersangka," ujar Raharjo, Senin (24/5).


    Ketika disinggung siapa calon tersangka itu, Raharjo belum bersedia menyampaikannya. Ia berasalan masih ada tahapan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka tersebut. "Prosesnya tinggal setahap lagi untuk penetapan tersangka. Siapa tersangkanya nanti kami umumkan," sebut Raharjo.


    "Lebih dari satu orang (tersangkanya)," kata mantan Kajari Kabupaten Semarang menambahkan.


    Lebih lanjut disampaikan Asintel Kejati Riau, pihaknya juga telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dan alat bukti lainnya. Hal itu, nantinya bakal dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara rasuah tersebut. "PKN juga sudah ada, keterangan saksi, ahli juga sudah," pungkas Raharjo.


    Sementara saat proses penyelidikan, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga telah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar. Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.


    Sebenarnya, ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.


    Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42. Dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera.


    Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.


    Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.


    Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.


    Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks, beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah, banyak yang bocor dan digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak. Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020.Riri 


  • No Comment to " Kasus RSUD Bangkinang, Jaksa Sebut Tersangka Lebih Satu Orang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg