• Singapura Bebaskan WNI Terlibat Pembunuhan dari Hukuman Mati

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 24 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Pengadilan Singapura membebaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran, Daryati, dari ancaman hukuman mati pada hari ini, Jumat (23/4).


    Daryati didakwa dan dituntut dengan ancaman tunggal hukuman mati lantaran dia diduga terlibat pembunuhan berencana. Pada 2020, jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


    "Hari ini Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016," kata Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, melalui keterangan pers.


    Menurut Suryopratomo, KBRI Singapura dibantu oleh advokat Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.


    Daryati dilaporkan pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan mempengaruhi kondisi kejiwaannya. Hal tersebut didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiater yang ditunjuk oleh KBRI.


    "KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016," tambah Suryopratomo.


    KBRI Singapura memuji Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.


    Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.


    Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.


    "KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja," ujar Suryopratomo.cnnindonesia/nor 

    Subjects:

    Internasional
  • No Comment to " Singapura Bebaskan WNI Terlibat Pembunuhan dari Hukuman Mati "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg