• Kasus Sampah, Agus Pramono dan Staf Jadi Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 30 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Teka-teki siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Bertuah, akhirnya terjawab. Pasalnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka. Namun, mereka tidak ditahan lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun. 


    Adapun tersangka itu yakni, Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Pensiunan Aparatur  Negeri Sipil (ASN) menyandang status pesakitan itu bersama bawahannya, Adil Putra selaku mantan Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru. 


    Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyampaikan, pengusutan perkara ini diawali dengan proses penyelidikan pada awal Januari 2021 lalu. Selang dua pekan, penanganan perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan. 


    Selanjutnya, sambung perwira berpangkat tiga bunga melati, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mulai dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan serta saksi lainnya.  


    "Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini. Jumlahnya mencapai puluhan orang," ungkap Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jum'at (30/4) petang. 


    Setelah pemeriksaan saksi diyakini rampung, kata mantan Wadirreskrimsus Polda Lampung, penyidik melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, Kamis (29/4). Yang mana, dua orang ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. 


    "Kami sudah lakukan gelar perkara. Akhirnya, kami sepakat meningkat status dua orang saksi menjadi tersangka. Tersangka itu berinisial AP (Agus Pramono, red) dan AP(Adil Putra, red)," imbuhnya. 


    Atas perbuatannya Agus Pramono dan Adil Putra, dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. "Untuk kedua tersangka tidak ditahan. Karena, ancaman pidananya di bawah 5 tahun," jelas Dirreskrimum Polda Riau. 


    Lebih lanjut Teddy menyebutkan, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam waktu dekat. Langkah ini, untuk melengkapi berkas perkara keduanya. "Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka," pungkas Teddy. 


    Terpisah, Agus Pramono ketika dikonfirmasi mengaku, belum mendapat pemberitahuan dari penyidik bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kelalaian pengelolaan sampah. "Saya belum tahu (ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Agus Pramono. 


    Ketika ditanya apakah akan melakukan upaya hukum prapreadilan atas penetapan tersangka itu, mantan Kadis LHK Pekanbaru menyebutkan, belum dapat memastikan. "Kita lihat saja perkembangannya nanti," singkatnya. 


    Agus Pramono diketahui merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) angkatan 1987. Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Korem (Kasrem) 031/Wira Bima. Selanjutnya, Agus Pramono berpindah status menjadi ASN Pemko Pekanbaru. Selama menjadi ASN, ia menjabat sebagai Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol PP dan terakhir sebagai Kepala DLHK Kota Pekanbaru.


    Sebelumnya, Agus Pramono kembali diperiksa penyidik bersama Adil Putra, Rabu (28/4) lalu. Pemeriksaan ini merupakan bukan yang pertama dijalani keduanya, melainkan untuk kesekian kalinya. 


    Dalam penanganan perkara ini, sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru telah diperiksa. Di antaranya Muhammad Jamil selaku Sekdako Pekanbaru dimintai keterangan selama lima jam setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.


    Kemudian, Wako Pekanbaru, Firdaus ST MT, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomiaan Setdako Pekanbaru, Elsyabrina, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, dan Kabag Pemberdayaan, Erna Junita. 


    Lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari masyarakat, 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saksi ahli pidana, saksi ahli hukum tata negera, saksi ahli keselamatan lalu lintas, serta 

    Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Ahmad ST. 


    Serta pemeriksaan terhadap Kadis LHK Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi. Hal tersebut, setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, beberapa hari lalu. 


    Selian Agus Pramono, di hari yang sama penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka merupakan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di DLHK Kota Pekanbaru.


    Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. 


    Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana. 


    Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.Riri


  • No Comment to " Kasus Sampah, Agus Pramono dan Staf Jadi Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg