• Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 08 April 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan pengacara mantan Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya Indra Rasyid, dalam sidang terkait dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak senilai Rp2,8 miliar, Kamis (8/4/21).


    Dalam putusan selanya, majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH menyebutkan, bahwa eksepsi pengacara Deni Azani SH MH, dkk yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  Hendri Junaidi SH MH, dkk tidak lengkap atau tidak cermat dinilai tidak tepat. Hakim menilai, dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat sesuai perudangan yang berlaku.


    "Oleh karena itu, memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,"sebut hakim.


    Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/4/21) pekan depan.


    Pada kesempatan itu, Yan Prana meminta hakim untuk dapat memberi izin agar dirinya bisa datang langsung ke PN Pekanbaru mengkuti sidang. Atas permintaan terdakwa, hakim menyarankan pengacara terdakwa berkoordinasi dengan JPU untuk meminta izin ke pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas I B Pekanbaru. 


    JPU dalam dakwaanya menyebutkan,dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana ini dilakukannya saat menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Bappeda Siak tahun 2013 hingga 2017 silam. Yan tidak sendirian, dia bersama Donna Fitria (perkara terpisah-red), Ade Kusendang dan Erita.


    Terdakwa diduga melakukan mark-up terhadap anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2017, bersama Donna yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak. Terdakwa mengarahkan Donna untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap masing masing pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas.


    Donna melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan. Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas dipotong sebesar 10 persen, uang yang diterima Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan Dinas.


    Kemudian, pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013 sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran Perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan terdakwa.


    Atas arahan terdakwa, mekanisme pemotongan Anggaran Perjalanan Dinastersebut adalah setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen yang dikumpulkan dan disimpan Donna. Uang itu disimpan Donna di brangkas Bendahara di Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Lalu, Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.


    Berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-Inspektorat/2021 terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp.2.896.349.844. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.nor

  • No Comment to " Hakim Tolak Eksepsi Yan Prana "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg