• Kasus 16 Kilo Sabu, Oknum Kompol IZ dan Rekannya Acoy Diadili Terpisah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 01 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Oknum perwira Polda Riau, Kompol Iman Ziadi Zaid dan rekannya Hendry Winata alias Acoy diadili sebagai terdakwa dalam kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 kilo, Senin (1/3/21) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Sidang kedua terdakwa ini dilakukan secara terpisah (split-red). Pasalnya, kedua terdakwa disidangkan oleg dua majelis hakim yang berbeda.


    Terdakwa Acoy lebih dahulu disidangkan dengan majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung SH dengan anggota Jeffri Harahap SH dan Zulfadli SH. Acoy tampak didampingi oleh Tim Kuasa hukumnya Rusdi Nur SH dan Anton Sitompul SH.


    Sementara terdakwa Kompol Iman disidangkan dengan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH, dengan anggota Basman SH dan Iwan Irawan SH. Kompol Iman didampingi pengacara Alhendri Tanjung SH.


    Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) Betny Simanungkalit SH membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa. Atas dakwaan itu, masing-masing pengacara terdakwa akan mengajukan eksepsi (keberatan-red) pada sidang berikutnya.



    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa IZ ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 19.30 Wib bersama rekannya Hendry Winata alias Acoy (terdakwa berkas terpisah-red) di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta.



    Penangkapan para terdakwa berawal ketika Heri (DPO) menghubungi Hendry untuk mengambil “barang” yaitu narkotika jenis shabu-shabu ke Jalan Parit Indah. Selanjutnya, Hendry  menghubungi terdakwa IZ, agar menjemputnya untuk bersama-sama mengambil sabu-sabu yang para terdakwa sebut dengan istilah kayu gaharu.



    Lalu, kedua terdakwa dengan menggunakan mobil Opel Blazer Nopol BM 1306 VW pergi ke jalan Parit Indah Kota Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu. Begitu sampai, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai oleh terdakwa.



    Selanjutnya, dua pria tidak dikenal itu enanyakan kepada para terdakwa apakah mereka disuruh oleh Heri. Kedua terdakwa langsung mengiyakannya.



    Kemudian, laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil dan memasukkan dua buah tas ke dalam mobil. Selanjutnya, terdakwa Hendry menghubungi Heri menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut.




    Oleh Heri, kemudian menyuruh agar para terdakwa menuju ke Rumah Makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Sesampainya di Rumah Makan Pauh Piaman, tiba-tiba anggota Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan.




    Akan tetapi, para terdakwa langsung melarikan diri dengan menancap gas mobilnya. Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa  yang saat itu menuju jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru. 




    Saat melintas di depan Kedai kopi ER Coffee, petugas melihat saksi Hendry membuang tas ke pinggir jalan. Namun saat itu petugas tetap melakukan pengejaran. 




    Saat melintasi Persimpangan Jalan Rambutan yaitu di dekat Kantor Polisi Sub Sektor Marpoyan Damai, saksi Hendry kembali membuang tas warna hitam ke  pinggir jalan. Kemudian petugas yang melihat langsung mengambil tas hitam tersebut. 




    Aksi kejar-kejaran antara mobil terdakwa dengan petugas Ditnarkoba Polda Riau terus berlanjut hingga ke ujung persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta. Karena terdakwa tidak menghentikan mobilnya, petugas melepaskan tembakan peringatan agar mobil berhenti.




    Namun terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas akhirnya menghentikan laju kendaraan terdakwa setelah melepaskan tembakan.




    Para terdakwa kemudian berhasil ditangkap. Sementara, dua tas yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastic merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.




    Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.nor


  • No Comment to " Kasus 16 Kilo Sabu, Oknum Kompol IZ dan Rekannya Acoy Diadili Terpisah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg