• Jaksa Klarifikasi Mantan Kepala DLHK Pekanbaru, Dugaan Penyimpangan Retribusi Sampah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 30 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan penyimpangan pungutan uang retribusi sampah di Kota Bertuah. Salah satu di antaranya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri.


    Penanganan kasus ini berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat Kecamatan Tenayan Raya. Atas laporan tersebut, Korps Adhyaksa  menindaklanjutinya dengan melakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru. 


    Dalam laporan tersebut, diduga ada oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang melakukan pungutan liar (pungli) ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.


    Tak hanya itu saja, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). 

     

    Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara menyampaikan, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti. Salah satunya dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait."Masih, masih (jalan pengusutannya)," ungkap Lasargi Marel, Selasa (30/3).


    Pria akrab disapa Marel menuturkan, puluhan orang yang diundang untuk diklarifikasi. Pihak-pihak ini, disinyalir mengetahui permasalahan pemungutan uang retribusi sampah tersebut.


    "20-an la. Itu ada THL (Tenaga Harian Lepas,red), pihak dinas (DLHK Pekanbaru,red), pihak mandiri (pihak yang melakukan pemungutan,red), dan lainnya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan. 


    Saat disinggung sejumlah nama yang pernah memimpin DLHK Pekanbaru saat dugaan penyimpangan itu terjadi, Marel mengatakan, ada yang telah diklarifikasi. Dia adalah Zulfikri, mantan Kepala DLHK yang kini menjabat sebagai Kadispora Pekanbaru. "Kalau yang itu (Zulfikri,red), udah (diklarifikasi)," jelas Marel. 


    Lanjut dia, dalam penanganan perkara ini, pihaknya memiliki strategi khusus. Jika semua ditelusuri, khususnya warga yang membayar retribusi, tentunya penanganan perkara akan memakan waktu yang panjang. "Kalau dikejar semua, ini masih panjang. Makanya kita ambil sampel aja," pungkas Lasargi Marel.


    Untuk diketahui selain Kejari, Polda Riau juga mengusut permasalahan yang terjadi di DLHK Kota Pekanbaru. Yang mana, terkait dugaan kelalaian pengelolaan sampah. Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. 


    Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. 


    Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana. 


    Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. 


    Pada tahap penyidikan, Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis LHK, Agus Pramono bersama bawahannya terkait. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi. Lalu, Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kepala Bappeda Kota Pekanbaru, Ahmad, dan lainnya. 


    Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.Riri

  • No Comment to " Jaksa Klarifikasi Mantan Kepala DLHK Pekanbaru, Dugaan Penyimpangan Retribusi Sampah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg