• KPK Periksa Periksa Kabag LPSE dan Mantan Kepala Bappeda Dumai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 03 Februari 2021
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Markojo Santoso kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.


    Ini merupakan pemeriksaan yang kedua dijalani Markojo Santoso untuk tersangka Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah. Hal tersebut, untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Polres Metro Jakarta Timur, sejak 17 November 2020.


    "Ya, hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi ZAS dugaan  suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (3/2). 


    Tak hanya Marjoko, sambung Ali, penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Kepala Bidang Perizinan dan non perizinan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai 2017, Said Effendi SE. Yang mana saat ini, menjabat sebagai Kepala Bagian LPSE Setdako Dumai.


    Lalu, Muklis Susantri selalu Kepala Bagian Pembangunan Setda Dumai, Humanda Dwi Putra, PNS dan lima wiraswasta, yakni Bahrudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Futoni, Eliyati, serta Hendri Sandra SE.


    "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau, Jalan Patimura No. 13 Pekanbaru. Para saksi untuk ZAS," pungkas Ali Fikri.


    Zulkifli AS diketahui menyandang status sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan rasuah itu sejak Mei 2019. Ia juga telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur selama 20 hari ke depan sejak, Selasa (17/11). Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.


    Penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf. Lalu, Kasubag Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dumai, Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul, Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra, Amari.


    Lalu, Hendri Sandra, Kepala Badan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Mohamad Syahminan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai. Kemudian, Ali Ibnu Amar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Dumai, Richie Kurniawan selaku anggota Pokja Kota Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Rian Dwi Alfaroq, dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Rahmayani.


    Sementara pada hari Senin, gilirin Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi serta dua PNS, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam. Dari pemanggilan itu, ada sejumlah saksi yang tidak hadir, seperti M Yusuf Sikumbang dan Edwar. 


    Wako Dumai ditetapkan tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Pada perkara ini, dia diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.


    Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


    Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.


    Dalam proses penyidikan perkara, Zulkifli AS diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Selain itu, KPK sebelumnya juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Dumai. Adapun lokasi tersebut, di antaranya Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.


    Tidak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro Kota Dumai.Riri


  • No Comment to " KPK Periksa Periksa Kabag LPSE dan Mantan Kepala Bappeda Dumai "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg