• Dugaan Bagi-bagi Proyek di Bengkalis, Kejati Pelajari Dokumen Sitaan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mendalami dugaan korupsi rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek di Negeri Sri Junjungan. Saat ini, jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah mempelajari sejumlah dokumen yang telah disita. 


    Penanganan perkara ini, berawal dari laporan yang diterima Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Kemudian, kasus terjadi tahun 2014-2019 tersebut dilimpahkan ke Korps Adhyaksa Riau. 


    Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan, pihaknya sedang mencocokkan antar masing-masing dokumen. Pencocokan itu terkait kontrak proyek, Owner Estimate (OE) atau perkiraan harga pengadaan barang/ jasa yang dianalisa secara profesional, dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas, dan juga melakukan uji petik.


    "Nanti kalau memang disana ada rekayasa dan pelaksanaan pengadaannya, baik itu kita nilai penawarannya, nilai 0,123-nya, dan melihat dokumen-dokumen yang ada. Dokumennya tidak semua yang kita lihat, jadi yang kita curigai saja," ungkap Hilman, Kamis (28/1).


    "Jadi kita sedang melakukan pendalaman kearah situ," kata Hilman menambahkan.


    Lanjut Hilman, penyelidik juga telah mengundang sejumlah pihak-pihak yang disinyalir mengetahui permainan rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis. Klarifikasi ini, untuk pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data. "Kemarin itu sudah ada (yang diklarifikasi). Sekarang ini ya itu, kita mempelajari dokumen saja dulu. Karena kita lebih banyak main di dokumen," sebut mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.


    Dari kesimpulan hasil pemeriksaan dokumen tersebut, dipaparkannya, jika ditemukan adanya peristiwa tindak pidana, barulah pihaknya kembali melanjutkan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. "Kalau ada (ditemukan peristiwa tindak pidananya) kita lanjutkan lagi proses klarifikasinya. Kemarin kita perpanjang lagi penyelidikannya," imbuhnya. 


    Pada perkara ini, Plt Kadis PUPR Bengkalis, Ardiansyah telah pernah dimintai keterangan. Ia dihadirkan dalam kapasitas sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 2014-2015. Lalu, dua honorer Pemkab Bengkalis dan Sendi Febriawan.


    Ardiansyah pernah menjadi saksi dalam perkara yang membuat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin menjadi tersangka. Perkara yang dimaksud adalah suap proyek jalan Duri-Sei Pakning.

    Perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, akhirnya membuat Amril Mukminin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 


    Dalam perkara suap itu, Ardiansyah mengaku menerima uang sebanyak Rp650 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Yang mana, perusahaan tersebut merupakan pihak yang mengerjakan proyek jalan Duri-Sei Pakning itu. Di proyek itu, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


    Terhadap uang Rp650 juta yang diterimanya sebagai komitmen fee itu, telah dikembalikan Ardiansyah ke Lembaga Antirasuah. Nama Akok juga sempat menghiasi media massa, baik cetak maupun online beberapa waktu lalu. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah milik Akok di Bengkalis. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen.


    Tidak hanya itu, Akok juga pernah disebut memberi uang sebanyak Rp50 juta kepada Tajul Mudaris, mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis. Uang itu terkait dengan sebuah proyek yang dikerjakan Akok di Kabupaten Bengkalis. Hal ini terungkap dalam persidangan perkara suap yang menjadikan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin sebagai terdakwa, beberapa waktu lalu.Riri


  • No Comment to " Dugaan Bagi-bagi Proyek di Bengkalis, Kejati Pelajari Dokumen Sitaan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg