• Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 01 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Polsek Lima Puluh menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di parkiran tempat hiburan malam Paragon Pub dan KTV di Jalan Sultan Syarif Qasim, Ahad dini hari(29/11/2020).


    Dari empat tersangka yang diamankan pada Ahad dini hari(29/11/2020). Satu diantaranya seorang wanita berinisial EN alias Susan (45) sebagai bandar dan dua orang pria sebagai kurir berinisial AL alias Ade (23) dan ES alias Eka (35). Serta, satu orang sebagai pembeli barang haram tersebut berinisial MP alias Amat (26).


    Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika di parkiran Paragon Pub dan KTV.


    Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Lima Puluh memerintahkan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh untuk langsung bergerak ke parkiran Paragon Pub dan KTV.


    "Saat Tim Opsnal berada di lokasi, petugas langsung mengamankan 2 tersangka berinisial AL dan MP serta barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink," jelas Sanny, Selasa (1/12/20).


    Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku disuruh oleh tersangka ES. Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan "pemancingan" dan berhasil menangkap tersangka ES di sekitaran Paragon Pub dan KTV.


    "Berdasarkan pengakuan ES, dia membeli ekstasi dari seorang wanita di Kampung Dalam. Sehingga Tim Opsnal langsung mengejar bandar yang menjual narkotika dan tersangka EN berhasil diamankan," lanjutnya.


    Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka EN, ditemukan sebuah dompet gambar Hello Kitty warna biru merah yang berisikan sebungkus plastik bening berisikan 9 butir pil ekstasi merk Hulk warna hijau.


    Tim juga menemukan sebungkus plastik bening berisikan 29 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink, dua sebungkus plastik bening berisikan 25 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink dan plastik bening berisikan 15 butir pil ekstasi merk WB warna orange. Totalnya 105 butir pil ekstasi.


    "Keempat pelaku beserta barang bukti 105 butir pil ekstasi disita untuk diamankan dan di bawa ke Polsek Lima Puluh, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.


    "Atas perbuatannya, keempat tersangka bakal diterapkan Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,"tutupnya.ck/nor

  • No Comment to " Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg