• Kejati Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kampung Pinang Rp9,8 miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 13 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah berupaya merampungkan berkas empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering. Hal ini, dilakukan penyidik setelah para tersangka dijebloskan ke dalam penjara.


    Adapun para tersangka yakni Imam Gozali yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar. Lalu, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka tertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek infrastuktur senilai Rp9,8 miliar. 


    Selain itu, mereka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Pekanbaru, Kamis (10/12). Alasan penahanan ini,tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. 


    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara keempat tersangka. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Masih ada saksi-saksi yang diperiksa," ungkap Hilman, Ahad (13/12). 


    Penyidik kata Hilman, juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan dilakukan auditor eksternal. Hasil audit itu, bakal dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangkaZ "Hasil PKN  lagi koordinasi (dengan auditor). Audit konstruksinya udah (didapat)," imbuh Aspidsus Kejati Riau. 


    Selain tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal ST MT, Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal, anggota PPHP Sari Manaon, dan Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra.


    Tak hanya itu saja, penyidik juga menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek yang diduga bermasalah tersebut, Selasa (3/11). Ini untuk memastikan indikasi kekurangan volume dan kuantitas proyek jalan tersebut. Hasil pengecekan itu, bakal dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara.


    Penyimpangan ini terjadi, dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Penerima Hasil Pekarjaan (PPHP) tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaang ada. Sehingga, pekerjaan tetap dibayarkan meski terdapat kekurangan.


    Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada akhir  Oktober 2020 lalu. Penyidik menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2019.


    Proyek infrastuktur tersebut diketahui memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar  Rp10.019.121.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, selaku pemenang lelang setelah berhasil menyingkirkan 53 perusahaan lainnya. Nilai penawaran PT Bakti Aditama senilai Rp9,8 miliar.


    Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu. Namun, sayangnya pelaksanaan diduga sesuai dengan spesifikasi.Riri


  • No Comment to " Kejati Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kampung Pinang Rp9,8 miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg