KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Yan Prana Jaya meminta kabupaten/kota untuk segera menggesa penetapan Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Yan mengatakan, sejauh ini baru lima kabupaten/kota yang telah menyelesaikan Perda RTRW itu. Artinya, masih ada 7 daerah lagi belum ditetapkan.
"Karena itu, kami meminta untuk segera menggesa ditetapkannya Perda RTRW tersebut. Karena, kita sebenarnya ditargetkan oleh pusat untuk menyelesaikan Perda RTRW ini pada tahun 2019 lalu,"tegas Yan.
Menurut Yan, penetapan RTRW di kabupaten/kota itu sangat mempengaruhi nilai investasi di daerah. Dengan adanya kepastian Perda RTRW itu, investor tentu semakin mantap untuk menanamkan modalnya.
"Kan tidak lucu, ketika mereka (investor-red) telah berinvestasi di daerah itu, namun tiba-tiba disuruh pindah dengan alasan RTRW tadi. Sementara, mereka telah menanamkan modalnya miliaran rupiah,"ungka Yan lagi.
Sejauh ini lanjut Yan, baru lima kabupaten/kota yang telah menyelesaikan Perda RTRW. Kelimanya adalah, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Hari ini, kita membahas RTRW bersama Pemkab Kepulauan Meranti. Masih ada beberapa item dalam Ranperda RTRW Meranti itu harus diperbaiki,"sebutnya.
Yan berharap, tujuh kabupaten/kota yang belum menuntaskan Perda RTRW itu segera menggesanya. Sehingga, Pemprov Riau akan membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).nor
No Comment to " Sekdaprov Riau Minta Daerah Gesa Perda RTRW "