• Kadisnaker Riau: Kabupaten/Kota Boleh Naikkan UMK Tergantung Kondisi Daerah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 13 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranigrasi (Disnakertrans) Riau H Jonli menegaskan, pemerintah kabupaten/kota boleh menaikkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Tahun 2021 tergantung kondisi daerah.


    Hal ini ditegaskan Jonli saat disinggung adanya beberapa kabupaten/kota yang ingin menaikkan UMK."Kabupaten/kota boleh menaikkan UMK-nya tergantung kondisi daerah masing-masing,"jelasnya, Jumat (12/11/20) di Pekanbaru.


    Jonli mengungkapkan, ada beberapa daerah yang memang menaikkan UMK 2021. Diantaranya, Siak, Dumai, Kampar, Bengkalis dan lainnya.


    Rencanannya lanjut Jonli, pihaknya bersama kabupaten/kota akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan pada Senin (15/11/20) mendatang terkait rencana kenaikan UMK itu. Termasuk komitmen perusahaan untuk melaksanakannya.


    Pada kesempatan itu, Jonli juga menyampaikan jika Gubernur Riau H Syamsuar telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Disebutkan, UMP untuk tahun 2021 mendatang, disamakan dengan UMP tahun 2020.


    "Jadi tidak ada kenaikan UMP. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah pusat, melalui Kementrian Tenaga Kerja,"ulasnya lagi.nor


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Kadisnaker Riau: Kabupaten/Kota Boleh Naikkan UMK Tergantung Kondisi Daerah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg