• Polres Inhil Ringkus Pelaku Curat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 01 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co- Tim Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Kayu Jati RT 001 / RW 011 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.


    Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat dikonfirmasi mengatakan, Berdasarkan laporan dari masyarakat kepada petugas Piket Sat Reskrim, Team Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut dari hasil penyelidikan diketahui pelaku tersebut adalah M L.


    Kemudian pada hari Sabtu, 31 Oktober sekira pukul 13.00 Wib pelaku berinisial ML diketahui sedang berada dirumahnya Jl. Kayu Jati RT 001 / RW 011 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Riau.


    Piket Reskrim dan tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi tersebut, Piket Reskrim dan tim berhasil mengamankan pelaku yaitu ML. Kemudian pelaku di bawa ke polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.


    Kronologi kejadian pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 wib, saat saksi SY yang akan melaksanakan sholat Subuh. Melihat keadaan pintu belakang rumah yang dalam keadaan terbuka dan langsung memanggil korban untuk bersama-sama korban memastikan kondisi rumah apakah ada barang yang hilang.


    Setelah korban mengecek keadaan rumah melihat 2 (dua) unit handphone milik korban yang diletakkan di ruangan tamu sudah tidak ada, adapun handphone milik korban tersebut adalah 1 (satu) unit Handphone Vivo Y53 dan Samsung Lipat, Adapun total kerugian materil yang di alami korban kurang lebih Rp. 2.300.000.rtc/nor


  • No Comment to " Polres Inhil Ringkus Pelaku Curat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg