• Polisi Ringkus 6 Penganiaya Sekuriti PT HKI

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 18 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Enam orang yang diduga melakukan tindak kekerasaan dan pengancaman terhadap karyawan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di Kabupaten Kampar, diringkus pihak kepolisian.


    Keenam pelaku masing-masing berinisial SS alias Tompul, AS alias Surya, HS alias Hery, JG alias Black, SA alias Anto, AMT alias Andri. Mereka diringkus di tempat masing-masing.


    “Iya. Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan dan pengancaman,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (18/11).


    Menurut Kombes Pol Sunarto, pengungkapan itu dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar, yang didukung oleh Resmob Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.


    Sunarto kemudian memaparkan kronologis perkara. Dikatakannya, perkara itu bermula pada Senin (2/11) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu para pelaku datang ke Kantor PT HKI di Desa Bukit Teratai, Kecamatan Rumbio Jaya.


    Mengatasnamakan FSP BPU yang dipimpin oleh Tompul, mereka meminta pekerjaan di PT HKI. Para pelaku kemudian menutup akses jalan dan memaksa masuk ke kantor untuk menemui pimpinan kepala proyek yang saat itu tidak berada di tempat.


    Salah seorang sekuriti PT HKI kemudian menahan mereka agar tak masuk dalam kantor.“Namun pelaku tetap memaksa serta memukul sekuriti tersebut di pipi kiri. Pelaku juga melakukan pengrusakan pintu kantor PT HKI,” sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.


    Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak HKI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan pengusutan.


    Hasilnya, pada Selasa (17/11) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku di Pekanbaru. Tidak membuang-buang waktu, polisi langsung melakukan penangkapan.


    “Saat ini SS alias Tompul dan kawan-kawannya telah diamankan di Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 335 KUHP, Jo Pasal 55, Jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya.hrc/nor

  • No Comment to " Polisi Ringkus 6 Penganiaya Sekuriti PT HKI "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg