KORANRIAU.co,PEKANBARU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menahan Mantan Kasubbag Umum Dispora Kampar berinisial S, tersangka tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan dana makan minum tahun anggaran 2016/2017 di Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT), Rabu (14/11).
Tersangka S merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pengelolaan Dana Makan Minum di SUT Serambi Mekkah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Suhendri membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Benar kita Kejari Kampar pada hari ini resmi melalukan penahanan terhadap tersangka S dengan kerugian negara sebesar 346.596.253 rupiah,” ungkap Kajari didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulang dan Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti.
Mantan Kasubbag Puspenkum Kejagung RI ini memaparkan, sebelum dititipkan di ruang tahanan Polres Kampar selama 20 kedepan, tersangka S terlebih dahulu menjalani rapid tes diruang Kasi Pindus Kejari Kampar didampingi istri.
“Dan secepatnya kita akan melimpahkan Perkara ini ke Pengadilan agar tersangka mendapat kepastian hukum,” ujarnya lagi
Perkara ini bermula adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau.hrc/nor
No Comment to " Kejari Kampar Tahan Mantan Kasubbag Umum Dispora "