• Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah karena Dipilih Lewat Pilkada

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 20 November 2020
    A- A+



    KORANRIAU.co- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat langsung memberhentikan kepala daerah. Meski, dalam instruksi tentang penegakan protokol kesehatan penyebaran Covid-19 memuat sanksi kepada kepala daerah.


    "(Instruksi Mendagri) itu tidak bisa serta merta secara langsung dapat memberhentikan atau mencopot kepala daerah," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11).


    Kepala daerah tidak bisa diberhentikan begitu saja karena penunjukan bukan langsung oleh Presiden apalagi Menteri Dalam Negeri. Karena kepala daerah dipilih melalui proses Pilkada. Urusan pemberhentian itu sudah diatur dalam UU Pemerintah Daerah.


    "Pemberhentian kepala daerah tidak diatur oleh instruksi menteri. Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Instruksi Mendagri tersebut," jelas politikus PAN ini.


    Menurut Guspardi, substansi Instruksi Mendagri itu meminta kepala daerah lebih serius menegakkan protokol kesehatan. Serta memprioritaskan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai yang utama dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat.


    Guspardi menuturkan, instruksi Mendagri Tito itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi saat rapat terbatas beberapa waktu lalu. Agar Mendagri memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh protokol kesehatan.


    "Jadi hal yang wajar jika Mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota memberikan instruksi untuk mengingatkan seluruh kepala daerah agar secara disiplin dan konsisten menegakkan kepatuhan protokol kesehatan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat," jelasnya.merdeka/nor

  • No Comment to " Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah karena Dipilih Lewat Pilkada "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg