KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyerahkan memori banding atas vonis Bupati Bengkalis Non aktif Amril Mukminin ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (24/11/20).
Telah diserahkannya memori banding oleh KPK itu, dibenarkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH."Pagi tadi jaksa KPK menyampaikan memori banding untuk Amril Mukminin kepada kami,"kata Rosdiana.
Selanjutnya sebut Rosdiana, pihaknya juga menunggu kontra memori banding dari Tim Kuasa hukum Amril Mukminin. Pasalnya, hingga kini belum juga disampaikan ke pihaknya.
Apabila memori banding kedua pihak telah disampaikan papar Rosdiana, selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Pekanbaru."Kami masih menunggu dari kuasa hukum Amril,"bebernya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Amril Mukminin, Senin (9/11/20) lalu. Hakim menyatakan Amril terbukti menerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.
Amril terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, hakim juga meminta Amril membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dnegan pidana kuruangan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, hakim juga menambahkan hukuman dengan mencabut hak politik yaitu hak dipilih Amril selama 3 tahun. Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.
Atas vonis hakim itu, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding. Meski vonis hakim itu, sama dengan tuntutan jaksa KPK.
Amril menerima uang gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,2 miliar.nor
No Comment to " KPK Sampaikan Memori Banding Vonis Amril Mukminin "