• LPANI Yustisia Setuju Truk CPO Over Kapasitas tak Masuk Tol Permai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 24 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co, PEKANBARU- Sejumlah supir truk pengangkut CPO mengeluhkan tidak bisa melintas di Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai). 


    Hal itu terungkap dalam percakapan salah satu Sopir Truck CPO inisial DS dengan pihak Pengelola Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Central Komunikasi Tol) yang dikirimkan ke Pewarta media ini, Senin (23/11/2020) pagi via pesan WhatsApp.


    Dalam percakapan Sopir CPO, DS dengan pihak pelayanan Central Komunikasi Tol (CKT), DS yang masih dalam perjalanan menuju Gerbang Tol menanyakan kepada CKT apakah mobil pengangkut CPO yang dia kendarai bisa melewati Tol, namun pihak pengelola Tol menjawab tidak bisa karena harus memenuhi syarat dari PT.HK. Kemudian, DS menyampaikan bahwa mobilnya dalam keadaan kosong dengan berat hanya 25 Ton, dan kembali bertanya apakah bisa lewat? Namun pihak CKT tetap tidak memperbolehkannya.


    Sementara pihak pelayanan Central Komunikasi Tol yang dikonfirmasi media ini, Senin (23/11/2020) sore sekitar pukul 17.42.WIB terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara yang hendak melintasi Tol Pekanbaru-Dumai mengatakan, salah satu syarat harus memiliki Kartu Tol dari PT.HK. Kecuali kendaraan milik Pertamina, itu bisa lewat.


    "Aturan yang diterapkan bagi pengendara atau pengangkut barang yang hendak melewati Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, harus memiliki Kartu Tol dari PT.HK. Selain itu, tidak diperbolehkan melintas jika muatan kendaraan over dimensi, seperti kepanjangan dan ketinggian Sumbu kendaraan," kata pelayanan CKT.


    Selain itu, tambah CKT lagi bahwa, setiap muatan kendaraan harus ditutup rapi menggunakan Terpal dan muatan tidak diperbolehkan melebihi ketinggian kendaraan. "Barang yang dibawa harus ditutupi Terpal. Apa bila kondisi mobil over dimensi, misalnya volume atau Sumbu melebihi standard, maka tidak boleh lewat," ujarnya.


    Sedangkan mengenai maksimal tonase yang diperbolehkan lewat Tol, pihak CKT mengatakan bahwa, untuk muatan atau tonse yang bisa lewat adalah maksimal 30 (tiga puluh) Ton. "Untuk batas berat muatan atau tonase kendaraan, maksimal 30 Ton, itu pun termasuk berat kendaraannya," jelas pelayanan CKT.


    Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Aset Negara Indonesia (LPANI) Yustisia, Hariyanto mengatakan bahwa, mungkin karna kondisi jalan masih baru dan peresmian dipaksakan. "Kemarin hari minggu kami lewat, masih ada ruas jalan dalam perbaikan dan kondisi retak-retak, mungkin itu alasan mobil CPO dilarang lewat. Tapi lebih baik larangannya jelas dengan ada aturan secara tertulis dari pihak pengelola sehingga ada kekuatan hukumnya.


    Pada Tanggal 22 Nov 2020 Pkl 09.30.WIB, dari Pekanbaru-Duri, kami sudah membayar Rp69.000 saat keluar dari Pintu Pinggir, masih ada jalan yang diperbaiki dan retak-retak, belum sempurna 100℅. Kami tidak tau kalau Duri-Dumai seperti apa, mungkin itu alasan PT.HK melarang mobil CPO masuk, tapi tidak semua mobil CPO yang Sumbunya ditarik dan over dimensi karena masih ada juga mobil yang kecil," ungkap Hariyanto.



    Hariyanto menerangkan bahwa, pihaknya dari sebuah Lembaga yang memiliki Badan Hukum yang jelas. "Kami dari LPANI Yustisia mengingatkan Aset Negara terjaga dengan baik, kami setuju jika mobil-mobil yang lewat harus sesuai dengan muatan dan tidak over dimensi. Karna banyak jalan yang rusak bahkan di jalan umum sekalipun, contohnya jalan Minas-Perawang, jalannya sangat jelek dan berlobang sangat dalam, itu membuat masyarakat yang lewat tidak nyaman.


    Sumbu dan ukuran volume Tanki termasuk lebar tinggi dan panjang tidak sesuai aturan langsung dipotong di tempat, untuk memberi efek jera pada perusahaan-perusahaan karena masyarakat merasa dirugikan, sedangkan perusahaan meraup keuntungan dari muatan yang over dimensi itu," tegas Ketum LPANI Yustisia kepada Pewarta media ini, Senin (23/11/20) malam.


    Lebih jauh Ketum LPANI Yustisia ini mengungkapkan bahwa, terkait dengan kendaraan pengangkut CPO yang berasal dari luar daerah Riau, namun terindikasi adanya pengurusan administrasi seperti Surat Jalan Sementara seperti yang ditemukan dalam Buku KIR, justeru diterbitkan di Riau oleh oknum pejabat Dishub.


    "Kami meragukan KIR-KIR yang dikeluarkan dari Sumatera Utara, karena rata-rata mobil CPO berasal dari Sumut. Kebanyakan mobil CPO ber plat BK bermarkas di Duri. Jadi secara tidak langsung Provinsi Riau juga merasa dirugikan karena untuk pembuatan jalan itu tidak hanya dana dari Pusat, tetapi ada juga dari Daerah. Intinya kami warga masyarakat Provinsi Riau merasa dirugikan dengan mobil-mobil yang bermuatan over dimensi karena merusak jalan di Riau ini," tegas Hariyanto.


    Kebanyakan mobil-mobil cluid palm oil yang berplat BK tersebut, beroperasi di daerah Wilayah Provinsi Kiau. "Kami pun sudah sampai ke tempat Tanki penimbunan BBM di Dumai. Hal ini akan menjadi PR kita untuk meneruskannya ke Lembaga Tertinggi Negara ke depan. Bagaimana Kemen Hub, Kemen BUMN dan Kemen PUPR, Kemenkeu hingga Presiden RI selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab atas situasi yang terjadi saat ini di Riau," ujar Ketum LPANI mengakhiri.Bowo

  • No Comment to " LPANI Yustisia Setuju Truk CPO Over Kapasitas tak Masuk Tol Permai "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg